Jogja
Selasa, 7 November 2017 - 00:20 WIB

DPRD Sleman akan Bahas 15 Raperda Tahun Depan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

DPRD Sleman menetapkan rencana pembahasan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun depan

Harianjogja.com, SLEMAN- DPRD Sleman menetapkan rencana pembahasan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun depan. Sementara Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun ini masih tersisa empat Raperda.

Advertisement

Dari 15 raperda yang masuk dalam Prolegda 2018, ada beberapa Raperda untuk melakukan revisi Perda lama ada juga yang merupakan Raperda baru. Dari Prolegda 2018 yang ditetapkan 30 Oktober lalu, empat Raperda merupakan inisiasi dari DPRD dan 11 lainnya merupakan inisiasi dari eksekutif.

Tiga Raperda terkait perubahan Perda lama meliputi Raperda Perubahan Perda No. 16/2016 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (inisiasi dewan), Raperda perubahan Perda No. 15/2016 tentang badan musyawarah desa (inisiasi bupati) dan Raperda perubahan Perda No. 18/2012 terkait perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern (inisiasi bupati).

Selain itu, pembahasan Raperda pengelolaan air limbah domestik (inisiasi bupati), perubahan tarif pelayanan kelas III RSUD Sleman (inisiasi bupati), juga akan dibahas tahun depan.

Advertisement

“Ini hasil keputusan yang ditetapkan oleh DPRD Sleman,” kata Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta, Senin (6/11/2017).

Haris menjelaskan, salah satu Raperda inisiatif eksekutif adalah pendirian toko modern. Menurutnya, raperda tersebut dinilai penting karena Perda lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Terutama masalah zonasi, itu perlu dibahas ulang,” ujarnya.

Dia mengatakan, Dewan akan terus mengebut pembahasan empat Raperda tersisa agar sesuai target yang dicanangkan. Hingga kini, katanya, masih ada beberapa Raperda yang masih dalam pembahasan. Seperti Raperda tentang minuman keras, Raperda UMKM, dan Raperda Disabilitas.

Advertisement

Raperda lain yang ditunda pembahasannya terkait regulasi pendirian menara telekomunikasi. Menurut Haris, pembahasan ditunda sebelum pihak eksekutif menyelesaikan masalah tower-tower telekomunikasi yang bermasalah.

“Kalau kami meminta agar pembahasannya ditunda dulu sampai eksekutif menyelesaikan masalah tower-tower yang beroperasi tanpa izin itu. Kalau sudah selesai, bisa dilanjutkan,” katanya.

Dari Prolegda 2018 tersebut tidak ada Raperda yang membahas menara telekomunikasi. Padahal Raperda ini selama 2017 dibahas d sudah disosialisasikan (hearing) dengan masyarakat. Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sleman Intriati Yudatiningsih mengaku belum mengetahui alasan tidak adanya pembahasan Raperda tersebut tahun depan.

“Sebab sudah kami masukkan sejak Prolegda 2016 lalu. Kami belum tahu alasannya setelah tahun ini [pembahasannya] ditunda, ” katanya kepada Harianjogja.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif