Jogja
Senin, 6 November 2017 - 20:40 WIB

Surat Peringatan Terakhir Dilayangkan ke Pengusaha Karaoke Parangtritis

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri, melayangkan surat peringatan ketiga atau terakhir ke pengusaha karaoke di Parangtritis, Kretek, Senin (6/11/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Pemilik karaoke masih berharap diizinkan beroperasi.

Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab Bantul melayangkan surat peringatan (SP) terakhir kepada pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangtritis dan Partangkusumo Kecamatan Kretek, Bantul untuk segera menutup usahanya pada Senin (6/11/2017). Pemilik karaoke masih berharap mendapatkan izin operasi dari pemerintah.

Advertisement

Anik salah satu pemilik karaoke mengungkapkan, karaoke di sekitaran Parangtritis tidak melanggar aturan yang ada. “Saya inginnya ya buka lagi, kan peraturan daerah belum ada tentang karaoke, cuma masalah miras [minuman keras] sama prostitusi,” kata Anik, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, jika karaoke tutup justru akan memunculkan pekerja seks komersial (PSK). “Ini kan mengurangi PSK lebih dari 50% [usaha karaoke]. Ini pada mengeluh semua setelah ditutup, kan banyak yang hidupnya dari karaoke, yang buka warung-warung, tukang parkir,” tutur dia.

Terkait penutupan karaoke ini Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan para pemilik karaoke cukup mengindahkan kebijakan penutupan karaoke tersebut. “Semua mengindahkan tidak ada yang buka lagi sampai peringatan tiga ini. Harapannya sampai penutupan permanen tidak buka,” ujar Jati.

Advertisement

Dia mengancam, jika nanti setelah pemberian surat penutupan permanen ada yang buka maka akan dibawa ke ranah hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif