Jogja
Senin, 6 November 2017 - 19:20 WIB

Puluhan Warga Penggarap PAG Terdampak Bandara Kulonprogo Pertanyakan Tali Asih

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga yang merupakan penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) mendatangi balai Desa Glagah, pada Senin (6/11/2017) pagi. (Foto istimewa/dok.Bhabinkamtibmas Desa Glagah, Polsek Temon)

Puluhan warga yang merupakan penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) mendatangi balai Desa Glagah

Harianjogja.com, KULONPROGO- Puluhan warga yang merupakan penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) mendatangi balai Desa Glagah, pada Senin (6/11/2017) pagi.

Advertisement

Mereka meminta kejelasan pembagian tali asih, sebagai ganti rugi lahan garapan mereka, yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono menerangkan, warga yang datang ke balai desa dan diterima oleh jajarannya di aula balai desa itu, berasal dari Dusun Glagah dan Sangkretan.

Warga tersebut mengungkit janji tali asih yang sedianya akan mereka terima, dari Pura Pakualaman, atas hilangnya lahan garapan warga. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan bahwa pemerintah desa belum bisa memberikan jawaban pasti.

Advertisement

“Itu urusan PA dan pengadilan, untuk pencairannya,” tuturnya, Senin.

Ia mengungkapkan, warga yang mendatangi balai desa itu mulai risau, karena mereka tak lagi bisa menggarap lahan PAG selama satu tahun belakang. Namun tali asih yang sudah dijanjikan tak kunjung diterima.

“Mereka menuntut bupati dan PT Angkasa Pura I, untuk bisa memberi kejelasan. Maka, kami secepatnya akan mengonfirmasikan itu kepada bupati,” ujarnya.

Advertisement

Agus berharap, keputusan pengadilan mengenai sengketa lahan PAG bisa secepatnya diputus pengadilan. Agar tali asih bisa dibagikan, karena warga penggarap sudah menunggunya.

Manajer Proyek Pembangunan NYIA, PT AP I, Sujiastono mengatakan, kewajiban PT AP untuk memberikan ganti rugi atas lahan tersebut sebetulnya sudah selesai. Pasalnya, ganti rugi lahan, sudah dibayarkan lunas oleh PT AP, kepada Pura Pakualaman sebagai pemilik lahan. Hanya saja, dikarenakan ada gugatan sengketa atas lahan PAG itu, maka akhirnya diproses konsinyasi dan dititipkan di pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif