Jogja
Senin, 6 November 2017 - 17:40 WIB

Polisi Turut Awasi Dana Desa Pemdes di Bantul Malah Khawatir

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan baliho berisi informasi APBDes Kradenan, di Desa Kradenan, Trucuk, Senin (7/8/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Kementerian desa dan polisi sepakati pengawasan dana desa.

Harianjogja.com, BANTUL— Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dengan pihak kepolisian tentang pengawasan dana desa (DD) pada 20 Oktober lalu mendapatkan tanggapan yang beragam. Tak terkecuali dari para perangkat desa dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bantul.

Advertisement

Kepala Desa Selopamioro, Himawan Sadjati mengapresiasi kerjasama ini, menurutnya dengan lebih banyak pengawas maka Pemdes akan lebih berhati-hati dalam memanfaatkan DD. Namun pihaknya mengungkapkan kekhawatirannya terkait pernyataan yang sempat terlontar dari Kapolri, Irjen Pol Tito Karnavian yang berjanji akan mengangkat jabatan personelnya yang mampu menemukan masalah dalam penggunaan DD ini. “Jadi khawatir motivasinya malah golek [cari] masalah ben cepet [supaya cepat] diangkat [naik jabatan], bukan pemberdayaan,” ucapnya Sabtu (4/11/2017).

Padahal menurutnya besaran DD yang dikelola tiap desa tidak kecil. Himawan menyebut pada 2017 ini, Desa Selopamioro harus mengelola DD senilai Rp1,1 milyar yang hingga triwulan keempat ini baru terpakai sekitar 70%. Mayoritas DD tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sarana desa. Dengan anggaran sebesar itu, menurut Himawan, Pemdes masih menghadapi permasalahan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kapabel untuk mengurus DD terutama di bidang administrasi.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, pihak kepolisian dapat mendorong desa menjadi maju dan mandiri. Misalnya dengan mendampingi perangkat desa dalam merencanakan menysun laporan pemanfaatan DD. “Desa butuh pendampingan bukan hanya pengawasan,” tegasnya.

Advertisement

Senada, Kabid Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKB-PMD) Bantul, Ris Widodo mengatakan jika tujuan nota kesepakatan ini pemberdayaan desa maka yang perlu ditekankan adalah pendampingan bukan pengawasan. Sebab nyatanya permasalahan pemanfaatan DD ini banyak berasal dari internal Pemdes sebagai pelaksana yang belum mampu memahami aturan dengan maksimal.

Ris juga mengakui permasalahan ini bersumber dari beberapa penyebab utama. Yaitu desa terlalu lama dibiarkan sehingga SDM kurang terurus. Maka ketika desa dituntut mandiri dengan adanya UU No 6/2014, maka SDM yang ada belum memiliki ketrampilan yang cukup. Selain itu, menurut Rus, secara administratif desa juga belum siap. “Mungkin dalam soal belanja anggaran siap tapi penyusunan dokumen administrasi dan perencanaan belum. Maka perlu pendampingan dan pembinaan,” ucapnya.

Oleh karenanya, Ris berharap kepolisian dapat bijak dalam menjalankan nota kesepakatan tersebut. Fungsi pengawasan harus tetap berjalan, namun jika mengetahui perangkat melakukan kesalahan karena tidak mengetahui peraturan, tak lantas dibiarkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif