News
Senin, 6 November 2017 - 19:37 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Nama Setya Novanto disebut-sebut sudah kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Advertisement

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa (31/10/2017) telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jl. Wijaya XIII No/ 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Advertisement

“Saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka Pak Setnov,” kata Fredrich di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia pun menilai bahwa foto yang menunjukkan surat pemberitahuan Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka e-KTP itu adalah tidak benar. “Tidak benar saya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untuk minta penjelasan,” tambah Fredrich.

Hari ini KPK juga memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam kasus korupsi e-KTP. Namun Setnov mengirimkan surat tidak dapat hadir. Dalam suratnya ia menyatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ingin memanggil Setnov sebagai anggota DPR harus seizin Presiden.

Advertisement

KPK pernah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 Septeber 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif