News
Senin, 6 November 2017 - 17:09 WIB

KORUPSI E-KTP : Mantan Direktur Murakabi Ungkap Saham Istri dan Anak Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera saham istri dan anak Setya Novanto di perusahaan yang disebut di kasus korupsi e-KTP itu.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, mengonfirmasi kepemilikan istri dan anak Setya Novanto dalam dua perusahaan itu.

Advertisement

“Pada Juni 2008, ada perubahan kepemilikan jadi 50 persen dipegang Deisti, saya dikasih [saham] 10 persen. Sisanya ada berapa orang, karena semua kepengurusan diatur sama Heru Taher, saya tidak begitu hapal,” kata Deniarto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2017).

Deniarto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 jutadan Rp1 miliar dalam proyek e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP dan menerima keuntungan dari proyek itu. Jaksa selanjutnya membacakan mengenai BAP Deniarto pada 6 Juni 2016.

Advertisement

Deniarto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 jutadan Rp1 miliar dalam proyek e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP dan menerima keuntungan dari proyek itu. Jaksa selanjutnya membacakan mengenai BAP Deniarto pada 6 Juni 2016.

“Saya tidak mengetahui siapa sebenarnya pemiliki PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera, tapi saya berhubungan dengan Heru Taher yang saya tahu dekat dengan Setya Novanto. Setelah Heru Taher meninggal, atasan saya berganti menjadi Cypurs Antonia Tatali yang setahu saya juga dekat dengan Setya Novanto, selain itu Mondialindo dan Murakabi Sejahtera juga pernah dimiliki oleh keluarga Setya Novanto yaitu Deisti Astriani Tagor, Reza Herwindo, Dwina Michaela dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto’ pernah jadi pengurush perusahaan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, apakah itu benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Eva Yustisiana.

“Itu hanya berdasarkan akta yang ditunjukkan,” jawab Deniarto.

Advertisement

Menurut Deniarto, ia kenal Setya Novanto (Setnov) sekitar 2007. “Saat itu bertemu di kafe di Grand Indoensia, diperkenalkan Pak Heru Taher, tapi saat itu kedudukan Pak Setnov tidak disebut jadi hanya kenalan saja,” ungkap Deniarto.

Meski tahu keluarga Setnov memiliki PT Mondialindo, namun Deniarto baru mengetahuinya setelah melihat akta yang ditunjukkan penyidik. “Saya sebelumnya tidak ‘aware’,” kata Deniarto.

Sedangkan Deniarto bergabung dengan Murakabi juga pada 2007 saat perusahaan itu ingin ikut tender di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri untuk membuat bahan baku SIM. “Saya diberi tahu Teru Taher bahwa Mondialindo menempatkan saham di PT Murakabi, senilai 42,5 persen kalau gak salah,” jawab Deniarto.

Advertisement

PT Murakabi itu sendiri hanya punya 1 pegawai bidang administrasi bernama Tri Anugrah alias Ipung dan seorang office boy bernama Sodri. Di Murakabi, Deniarto juga ditunjuk sebagai dirut untuk mengerjakan proyek-proyek IT.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong memberikan uang melalui Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terkafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender e-KTP.

Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa, dan PT Sisindocom. Selain itu, disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, selaku agen dari cogent diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi. Namun Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang berisiko tinggi dalam pelaksanaan proyek e-KTP dan mengingat PT Murakabi Sejahtera ada hubungannya dengan Setnov.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif