Jogja
Senin, 6 November 2017 - 21:20 WIB

Angkutan Online Diberi Waktu 3 Bulan untuk Patuhi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Angkutan online diminta memanfaatkan rentang waktu tiga bulan hingga 1 Februari mendatang untuk segera mematuhi Peraturan

Harianjogja.com, SLEMAN-Angkutan online diminta memanfaatkan rentang waktu tiga bulan hingga 1 Februari mendatang untuk segera mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

Baca juga : Sultan Berharap Taksi Online dan Konvensional Bergabung, Mungkinkah?

Pemerintah daerah melalui gubernur juga diminta untuk segera menyiapkan implementasi penerapan regulasi ini dalam jangka waktu yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan dan Mutimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana usai sosialisasi regulasi yang mengatur keberadaan taksi online ini di Mapolda DIY, Senin (6/11/2017).

Advertisement

Pemerintah daerah melalui gubernur juga diminta untuk segera menyiapkan implementasi penerapan regulasi ini dalam jangka waktu yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan dan Mutimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana usai sosialisasi regulasi yang mengatur keberadaan taksi online ini di Mapolda DIY, Senin (6/11/2017).

“Tiga bulan ini segera dimanfaatkan sebaiknya untuk mengikuti aturan,” ujarnya kepada wartawan.

Tenggat 1 Februari tersebut merupakan batas akhir sosilasi Permenhub yang diberlakukan efektif pada 1 November ini. Ia menyebutkan jika gubernur sebaiknya juga segera menyesuaikan dengan menetapkan batas kuota dan wilayah operasi dalam masa tersebut.

Advertisement

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh baik pengemudi taksi online, konvensional, maupun peneliti Pustral UGM ini, Cucu menilai sudah muncul pemahaman dari semua pihak mengenai tujuan regulasi ini.

Ditegaskan jika regulasi ini diciptakan pemerintah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha di lapangan dan mengkomodir semua kepentingan.

“Awalnya memang ada penolakan ya tapi saya rasa ada gestur pemahaman atas regulasi ini akhirnya,” katanya.

Advertisement

PM Nomor 108/2017 sendiri setidanya mengatur sembilan subtansi antara lain tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Terkait penolakan akan uji KIR oleh pengendara online, Cucu mengatakan jika kendaraan yang bersangkutan sudah menjadi angkutan umum sehingga perlu kepastian aspek keselamatan melalui pengujian itu.

Yaser Arafat, Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) yang hadir dalam forum mengatakan jika pihaknya bulat menolak keberadaan regulasi ini. Menurutnya, ia dan rekannya hanya sebatas memanfaatkan aplikasi yang ada sehingga aturan ini tidak tepat ditujukan bagi driver online.

Advertisement

“Kami ini ibaratnya hanya suket teki, sekedar memanfaatkan aplikasi tapi kenapa malah jadi target bulan-bulanan,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar pengemudi online sebelumnya sudah terlibat dalam usaha rental mobil sehingga aturan baru ini dirasa tidak relevan. Selain itu, ia juga menyangsikan jika pemerintah sudah benar-benar memahami aturan di pihak aplikator dalam menyusun perundangan ini.

Di sisi lain, Totok, dari Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) menyatakan jika pihaknya tegas mendukung aturan baru ini karena dinilai sudah mampu melindungi profesinya. Namun, ia meminta tak ada tenggat tiga bulan alias harus diberlakukan sesegera mungkin.

“Tiga bulan ini bukan waktu yang pendek, apa yang bakal terjadi dengan kita selama jangka ini,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keadilan di antara pengemudi dengan argo dengan yang berbekal aplikasi. Karena meski taksinya sudah dilengkapi dengan aplikasi tetap saja hasilnya berbeda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif