Jatim
Senin, 6 November 2017 - 17:05 WIB

AGENDA PRESIDEN : Serahkan SK Izin Pemanfaatan Lahan Hutan Madiun, Begini Pesan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara penyerahan sertifikat berisi izin pemanfaatan lahan hutan milik Perhutani di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Presiden Jokowi mengancam akan mencabut izin pemanfaatan lahan kalau petani tidak produktif.

Madiunpos.com, MADIUN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan surat keputusan pemanfaatan hutan perhutanan sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan seluas 2.890,65 hektare kepada petani di wilayah Madiun, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Tulungagung.

Advertisement

Setiap petani yang mendapatkan surat keputusan itu dapat mengelola lahan selama 35 tahun.

Presiden tiba di lokasi kunjungan di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan blusukan presiden di hutan Madiun didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Presiden mengenakan kemeja berwarna putih panjang dan celana hitam.

Lahan Perhutani seluas 2.890,65 hektare dibagi kepada 1.662 keluarga yang tergabung dalam lima kelompok tani atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di tiga kabupaten tersebut. Untuk LMDH Sumber Lestari di Kabupaten Tulungagung dengan luas 663,5 hektare untuk 928 keluarga. LMDH Rizqi Abadi dengan luas di Kabupaten Madiun dengan luas 264,7 hektare untuk 185 keluarga.

Advertisement

LMDH Wonoreso di Kabupaten Madiun dengan lahan seluas 520,5 ha untuk 58 keluarga. Sedangkan LMDH Ngudi Waluyo di Kabupaten Madiun dengan luas lahan 1.364,7 ha untuk 344 KK dan LMDH Ngimbang Makmur di Kabupaten Tuban dengan luas lahan 77,25 hektare untuk 147 KK.

Presiden Jokowi menegaskan dalam sepekan terakhir telah berkeliling di Bekasi, Probolinggo, Boyolali, dan Madiun. Tujuannya untuk memberikan izin pemanfaatan hutan bagi masyarakat.

Masyarakat yang telah menerima SK atau izin pemanfaatan lahan dapat memanfaatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun. Dengan adanya izin tersebut, masyarakat bisa mengolah lahan tersebut dengan tenang. “Selama bapak ibu pegang itu tenang. Karena sudah punya pegangan. Yang dulunya izin hanya satu dua tahun,” kata mantan Wali Kota Solo itu.

Advertisement

Jokowi meminta kepada masyarakat yang telah mendapatkan SK untuk bisa bekerja keras supaya lahan bisa lebih bermanfaat dan mensejahterakan.

Presiden pun mengancam akan mencabut surat izin ketika lahan tidak segera ditanami tanaman. Sedangkan untuk lahan yang produktif nantinya akan ditambah. “Target 2019, ada 4,3 hektare lahan yang mau kita serahkan,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menanami lahan tersebut dengan tanaman coklat, kacang, maupun jagung. Namun, dia menginginkan tanaman yang ditanam harus dirawat secara sungguh-sungguh.

Petani penerima SK pemanfaatan lahan hutan, Basuki, mengatakan lahan hutan tersebut akan dimanfaatkan untuk ditanami jagung. Menurut dia, lahan di hutan sangat cocok dimanfaatkan untuk menanam jagung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif