Jogja
Senin, 6 November 2017 - 17:20 WIB

211 Botol Miras Disita dari Sebuah Kafe di Babarsari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras disita Satpol PP dari salah satu kafe yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan di Babarsari, Depok, Senin (6/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Sedikitnya 211 botol minuman beralkohol tak berizin berhasil disita Satpol PP Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN– Sedikitnya 211 botol minuman beralkohol tak berizin berhasil disita Satpol PP Sleman dari salah satu kafe di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Babarsari, Depok. Miras tersebut terdiri dari 29 merek yang berasal dari golongan A, B, dan C.

Advertisement

Kafe tersebut baru beroperasi selama satu bulan belakangan dan tidak bisa menunjukkan izin penjualan alkoholnya dengan alasan masih dalam proses.

Minuman tersebut disimpan dalam lemari pendingin, kardus, dan sebagian lagi dipajang di etalase. Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu mengatakan jika kafe yang berdiri secara mandiri hanya diperbolehkan menjual miras golongan A yakni kurang dari lima persen.

Sedangkan untuk kafe yang menjadi satu dengan hotel diperbolehkan menjual miras dengan kadar alkohol lebih dari 20%. Sementara kafe terkait ini sifatnya mandiri baik pemilik maupun pengelolaannya sehingga harus mengantongi izin tersendiri pula.

Advertisement

“Karena tidak bisa menunjukkan surat izin sebagai tempat penjualan miras maka diamankan, seharusnya ada izin khususnya karena ada juga golongan B dan C” ujarnya, Senin (6/11/2017).

Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8/2007 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Atas temuan ini, sejumlah barang bukti ini akan disimpan oleh petugas sedangkan pemilik kafe diminta untuk menjalani sidang akhir pekan ini.

Advertisement

Sri menjelaskan jika pemilik terbukti tidak bersalah maka barang dagangannya ini akan dikembalikan utuh. Sedangkan untuk miras sitaan Satpol PP tahun ini sedianya bakal dimusnahkan pada Desember nanti.

Sementara itu, Ardi, salah satu karyawan kafe yang bersangkutan mengaku tidak tahu perihal perizinan yang harus dikantongi. “Itu urusannya bos, bukannya juga belum lama baru sebulanan,” katanya singkat.

Sebagian besar pelanggan menurutnya berasal dari mancanegara selain juga warga lokal. Setiap botol miras dihargai paling murah Rp50.000 sementara kafe ini paling ramai dikunjungi sekitar pukul 11.00 malam hingga dini hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif