Soloraya
Minggu, 5 November 2017 - 02:00 WIB

PEMILU 2019 : KPU Sukoharjo Temukan 320 Nama Ganda saat Verifikasi Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Pemilu 2019, KPU Sukoharjo temukan nama ganda dalam verifikasi administrasi parpol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan menemukan 320 nama ganda. Nama ganda itu terjadi di internal partai politik (parpol) dan lintas parpol.

Advertisement

Untuk menyakinkan hal itu, KPU berencana melakukan verifikasi faktual mulai Senin (6/11/2017). Verifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah pemilik nama ganda tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Sukoharjo bidang Sosialisasi, Sudrajat, Sabtu (4/11/2017). “Data awal temukan sejumlah 467 nama ganda, Setelah dilakukan verifikasi lagi tinggal 320 nama ganda yang ditemukan petugas verifikasi. Pemilik nama ganda akan didatangi dan ditanya langsung, data mana yang benar,” jelasnya.

Dia menambahkan jika pemilik nama merasa tidak menyatakan sebagai anggota parpol, data di KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sudrajat menjelaskan kegandaan nama keanggota seseorang terjadi di internal parpol dan lintas parpol.

Advertisement

Internal parpol adalah satu nama tertulis dua kali untuk melengkapi kuota jumlah dukungan parpol saat mendaftar menjadi peserta pemilu. Ganda lintas parpol, ujarnya, satu nama tercantum menjadi anggota dua parpol.

“Kalau nama ganda di lintas parpol, KPU tetap akan memverifikasi secara faktual. Apabila pemilik nama hanya mengakui keanggotaan di parpol A maka keanggotaan parpol B dicoret atau masuk kategori TMS,” ungkap dia.

Lebih lanjut Sudrajat menyatakan ke-320 nama ganda terjadi di 13 parpol. Ke-13 parpol itu adalah tiga parpol baru yakni Perindo, PSI dan Garuda. Sisanya 10 parpol lain adalah parpol lama seperti, PPP, PAN, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PBB dan PKB.

Advertisement

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, menambahkan verifikasi faktual dilakukan terhadap dugaan kegandaan anggota antarparpol.

“Tahapan verifikasi administrasi masih berjalan hingga 15 November. Setelah itu atau 16-17 November KPU akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi ke semua parpol untuk dilakukan perbaikan. Selain data kegandaan anggota, KPU juga akan menyerahkan data keanggotaan parpol yang masuk TMS seperti berstatus PNS, belum berusia 17 tahun dan KTP belum elektronik,” katanya.

Terpisah, Komisioner Panwaskab Sukoharjo Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaha, Rochmad Basuki, mengatakan anggota panwascam akan dilibatkan dalam pemantauan verifikasi faktual di kecamatan masing-masing. “Anggota Panwascam di 12 kecamatan juga akan diterjunkan untuk mengawal proses verifikasi faktual,” ungkap dia.

Advertisement
Kata Kunci : KPU Sukoharjo Pemilu 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif