Jogja
Minggu, 5 November 2017 - 21:20 WIB

NU Kulonprogo Gagas Lembaga Mediasi Adat Tingkat Desa, Ini Kelebihannya

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo NU (Dok)

Gagasan tersebut dinilai selaras dengan fungsi kepala desa dalam Pasal 26 ayat empat Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Harianjogja.com, KULONPROGO-Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kulonprogo menggagas pentingnya sebuah desa memiliki lembaga mediasi adat. Gagasan tersebut dinilai selaras dengan fungsi kepala desa dalam Pasal 26 ayat empat Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement

Direktur LPBH NU Kulonprogo Muhammad Ulinnuha mengungkapkan, di dalam UU tadi dinyatakan kepala desa mempunyai tugas berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat. Lembaga mediasi adat, dapat memberikan kewenangan penyelesaian perselisihan masyarakat, terkait perkara-perkara keperdataan dan/atau tindak pidana ringan, pada level pertama, di masyarakat desa.

“Ada sejumlah kelebihan yang didapatkan, apabila penyelesaian perselisihan masyarakat dengan lembaga mediasi desa,” ujar dia dalam Workshop Mediator Desa bertema Peran Mediator dalam Kelembagaan Peradilan Desa di Sistem Keistimewaan Jogja, Sabtu (4/11/2017).

Pertama, lembaga mediasi desa sebagai rujukan atas perselisihan di masyarakat, sebelum ke lembaga hukum atau lembaga peradilan. Dengan demikian, sebagian kasus ringan dan kecil sangat efektif dan tepat diselesaikan.

Advertisement

Kedua, hakim perdamaian memiliki legitimasi dan otoritas, yang tidak dimiliki peradilan negara. Ketiga, prosedur dan substansinya mengutamakan kerukunan bermasyarakat. Menghindari konflik dan restoratif, penyelesaian bersifat sederhana, murah dan cepat.

“Kehadiran lembaga mediasi ini efektif bagi masyarakat yang saling ketergantungan, secara ekonomi dan sosial dengan hidup bertetangga dan kepatuhan kepada pamong desa,” kata dia.

Ia menambahkan, lembaga mediasi desa ini, dapat bermanfaat untuk menghindari proses lajunya perkara di pengadilan, dan tumpukan kuantitas perkara, yang harus diperiksas hakim di pengadilan. Dengan lembaga mediasi desa ini pula, berbagai masalah dan perselisihan masyarakat bisa diselesaikan secara dini, berbasis kerukunan warga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif