News
Minggu, 5 November 2017 - 19:30 WIB

Laporkan Penyebar Meme, Setya Novanto Diminta Terima Kritik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto diminta menerima kritik ketimbang melaporkan penyebar meme.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi menilai Setya Novanto tidak semestinya melaporkan berbagai akun yang menyebarkan meme tentang dirinya.

Advertisement

Nawawo Bahrudin dari LBH Pers mengatakan dalam kasus pelaporan yang berujung penetapan tersangka itu, sikap Setya Novanto mengadukan akun pembuat meme seharusnya tidak terjadi.

Pasalnya, Setya Novanto adalah seorang pejabat publik. Jadi sudah seharusnya dia siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya. Setya Novanto juga seharusnya juga menganggap kritik sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas.

“Kami juga menilai peristiwa penyebaran meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul. Namun meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi. Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (5/11/2017).

Advertisement

Terkait penangkapan penyebar meme yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB oleh polisi, Bahrudin menilai hal itu semakin menunjukan kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang “luar biasa”. Sikap polisi ini mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat tersebut mendesak polisi segera menghentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini. Sebaiknya, kuasa hukum Setya Novanto diminta mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak. Pemidanaan ini sekaligus menimbulkan ketakutan masyarakat dalam berexpresi yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi terdiri dari LBH Pers, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS, dan ICJR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif