Jogja
Sabtu, 4 November 2017 - 09:20 WIB

Soal Gula Rafinasi, PHRI DIY Belum Bisa Bertindak

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula rafinasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Koordinasi dengan PHRI Pusat masih terus dilakukan soal gula rafinasi

Harianjogja.com, JOGJA-Belum adanya larangan penggunaan gula rafinasi di kalangan
perhotelan membuat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD
DIY belum dapat bertindak lebih jauh. Koordinasi dengan PHRI Pusat masih terus dilakukan.

Advertisement

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  Istidjab M Danunagoro mengakui, pihaknya susah melacak hotel yang menggunakan gula rafinasi. Selain itu, secara formal juga belum ada aturan hotel dilarang menggunakan gula rafinasi. “Setelah ada aturan, baru kita bisa minta [hotel jangan pakai gula rafinasi],” kata dia, Jumat (3/11/2017).

Ia menegaskan, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kalangan industri makanan dan minuman sehingga tidak pas jika dikonsumsi tamu hotel. Hotel diimbau untuk mengonsumsi gula kristal putih atau gula pasir. Istidjab mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan PHRI Pusat terkait aturan baku larangan penggunaan gula rafinasi di kalangan perhotelan.

Sementara itu, Public Relations Royal Ambarrukmo Hotel Khairul Anwar menegaskan, Royal Ambarrukmo Hotel tidak menggunakan gula rafinasi. “Fix, Royal Ambarrukmo pakai suplier lokal. Gula [di Royal Ambarrukmo Hotel] bukan rafinasi karena aku cek rada butek dan gedhe-gedhe dikit kristalnya,” tutur pria yang akrab disapa Awang ini.

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk hotel yang telah melalui sertifikat Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP), keamanan, kualitas, dan higienitas produk kuliner menjadi prioritas. Tidak sekadar Standart Operating Procedure (SOP) tetapi menjadi kewajiban moril untuk menyajikan yang terbaik bagi tamu. Ia menegaskan, hotel bintang lima kelas internasional yang memiliki usaha catering besar, harus melalui sertifikat tersebut.

Temuan gula rafinasi yang dikonsumsi kalangan perhotelan terjadi di Jakarta. PT Crown Pratama diduga telah mengedarkan gula rafinasi dalam kemasan kecil dan dijual seharga Rp130 kepada 56 hotel yang tersebar di Jakarta, Medan, dan kota lainnya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, I Gusti Ayu Adi Arya Patni menyampaikan konsumsi gula rafinasi tidak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan manusia. Sifatnya sama ketika manusia mengonsumsi gula pasir atau gula nonrafinasi pada umumnya. “Yang salah itu tata niaganya karena rafinasi itu untuk produsen makanan dan
minuman,” katanya.

Advertisement

Ayu mengatakan, jika dilihat sekilas gula rafinasi lebih berwarna putih pekat, berbeda dengan gula pasir yang lebih kuning kecokelatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif