Jateng
Sabtu, 4 November 2017 - 18:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Dituduh Bongkar Kotak Amal Musala, Warga Demak Dihakimi Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi main hakim sendiri (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian dengan sasaran kotak amal musala di Kota Semarang coba dilakukan seorang warga Demak.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tindak main hakim sendiri dilakukan warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2017). Mereka berubah beringas setelah menerima laporan adanya seorang pemuda asal Demak yang tepergok berusaha membongkar kotak amal di Musala Al Hidayah, kelurahan setempat.

Advertisement

Kapolsek Mijen Kompol Baihaqi mengonfirmasi penangkapan pemuda bernama Ahwat Hendri Setiawan, 21, warga Bumirejo, Karangawen, Kabupaten Demak, Jateng oleh warga Mijen, Kota Semarang tersebut. Diakuinya pula kemudian bahwa pemuda asal Demak yang dituduh mencoba membongkar kotak amal itu sempat dihakimi massa yang berada di seputaran tempat ibadah umat Islam itu.

[Baca juga Disangka Hendak Mencuri, 3 Pemuda Dihakimi Massa, 1 Tewas]

Menurut dia, tuduhan atas tindak pencurian isi kotak amal di musala Kota Semarang itu kali pertama datang dari salah seorang warga bernama Ghufron yang bersaksi melihat pemuda tersebut mencoba membongkar kotak amal. “Ada warga yang sempat bertemu pelaku, katanya izin beristirahat di muhala,” papar Kapolsek Baihaqi.

Advertisement

[Baca juga Disangka Begal, Warga Demak Tewas Dihakimi Massa]

Saat berada di luar, saksi melihat pelaku berusaha membongkar kotak amal yang dalam kondisi terkunci itu. Pelaku diduga telah menyiapkan sejumlah kunci yang digunakan untuk membuka gembok kotak amal itu. Saksi Ghufron yang mengetahui hal tersebut langsung menangkap pelaku dan memanggil warga bersama pengurus RT.

Dengan bersama-sama, warga dan pengurus RT pun mengadili Ahwat Hendri Setiawan yang belum berhasil membawa kabur uang dari kotak amal tersebut. Setelah dianiaya, pemuda asal Demak yang  dituduh melakukan pencurian di musala Kota Semarang itu kemudian diserahkan warga kepada aparat Polsek Mijen dengan harapan diproses hukum lebih lanjut.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif