Jateng
Sabtu, 4 November 2017 - 20:50 WIB

PENCULIKAN BATANG : Ajak Kabur Adik Ipar karena Cinta, Sopir Truk Dituduh Culik Gadis

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Khaleejtimes.com)

Penculikan terhadap perempuan di bawah umur dituduhkan aparat Polres Batang kepada seorang sopir truk yang jatuh cinta kepada adik iparnya dan mengajaknya ke Kalimantan Barat.

Semarangpos.com, BATANG — Seorang perempuan di bawah umur di Batang, Jawa Tengah dilaporkan diculik oleh kakak iparnya sendiri. Akibat laporan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang dituduh melakukan penculikan tersebut setelah kedua pemuda dan perempuan di bawah umur asal Batang itu pergi ke Kecamatan Pulo Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Advertisement

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2017), memaparkan bahwa dua yang dituduh melakukan penculikan perempuan di bawah umum di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya itu adalah Date Septianto, 24, warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dan Budi Prasojo alias Bejo, warga Kecamatan Kandeman, Batang. “Dua tersangka dibekuk oleh Polres Kayong Utara di Perumahan Transmigrasi Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya. Dua tersangka itu kemudian kami bawa ke Mapolres Batang karena kejadian perkaranya di sini,” papar dia.

Kapolres Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Eko Mahrudin mengatakan korban NA, 16, warga Desa Klidang Kecamatan Batang adalah adik ipar tersangka Date Septianto. “Ia mengaku sering bertemu dengan korban di rumah karena merupakan adik kandung dari istri pelaku sendiri. Oleh karenanya, pelaku mengaku memendam rasa cinta kepada korban,” katanya.

Menurut Kapolres Edi Suranta Sinulingga, Date Septianto dan NA diketahui ke Kalimantan Barat dengan ditemani Budi Prasojo, 30, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Batang, Jateng. “Tersangka Date bekerja sebagai seorang sopir truk dan temannya Budi Prasojo adalah kerneknya. Korban dilarikan oleh pelaku ke Kalimantan Barat sejak 24 hingga 28 Oktober 2017,” katanya.

Advertisement

Diakui Kapolres Edi Suranta Sinulingga, posisi Date Septianto dan NA yang lari dari rumah karena cinta itu diketahui karena NA sempat menghubungi keluarganya di Desa Kildang, Kabupaten Batang Jateng. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batang.

Alhasil, kini kisah cinta sopir yang dimabuk cinta kepada adik iparnya itu berbuntut petaka. Ia dituduh melakukan tindak pidana penculikan gadis di bawah umumr. Bahkan, keneknya pun dianggap polisi terlibat dalam tindak kriminalitas tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif