Jatim
Sabtu, 4 November 2017 - 00:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : Penjual Buah Ditangkap Satpol PP karena Mengonsumsi Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Kediri menangkap seorang penjual buah yang mengonsumsi sabu-sabu di rumah indekosnya di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (2/11/2017). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Narkoba Kediri, petugas Satpol PP merazia rumah indekos dan mendapati seorang pria yang mengonsumsi narkoba.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang penjual buah, M. Saifudin Arif, 31, ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Kediri lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah indekosnya, Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (2/11/2017).

Advertisement

Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan petugas Satpol PP menggelar razia tempat indekos di wilayah Kota Kediri pada Kamis. Saat pemeriksaan kamar indekos itu, petugas mendapati M. Saifudin Arif yang tinggal di kos Jl. Kapten Tendean.

Saat hendak diperiksa identitasnya, kata dia, M. Saifudin Arif sempat mau melarikan diri. Tetapi petugas kemudian berhasil menangkap dan mengetahui identitasnya.

Khamid menyampaikan M. Saifudin Arif yang merupakan warga Jl. Nener, Kalianyar, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu kemudian diperiksa petugas di kamar indekos. Saat pemeriksaan, petugas menemukan belasan alat isap sabu-sabu yang disimpan di dalam kardus bekas tempat air mineral.

Advertisement

Selain itu petugas juga menemukan lima botol Vodka kosong. “Selain menemukan alat isap sabu-sabu, kami menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (3/11/2017).

Kepada petugas, M. Saifudin Arif mengaku sehari-hari berjualan buah. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari temannya di Pasuruan. Namun, barang tersebut berasal dari LP Porong.

Sedangkan pemesanan narkoba itu melalui layanan pesan singkat SMS dan tempat transaksi akan ditentukan melalui pesan SMS juga. Harga barang haram tersebut Rp1,1 juta per gram. Setiap bulan, M. Saifudin Arif mengaku mengonsumsi sabu-sabu 1-2 gram.

Advertisement

Selain menangkap M. Saifudin Arif, petugas Satpol PP juga menangkap pasangan mesum di tempat indekos tersebut. Arif kasusnya diserahkan kepada kepolisian, sedangkan pasangan mesum diproses di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif