Jogja
Sabtu, 4 November 2017 - 13:20 WIB

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Songbayu Dipanggil Kejati DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Tim Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memanggil Kepala Desa (Kades) Songbanyu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tim Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memanggil Kepala Desa (Kades) Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Junardi setelah dilaporkan terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2016.

Advertisement

Baca juga : Warga Songbayu Menduga Ada Penyelewengan APBDes

Asisten Bidang Intelejen Kejati DIY Tri Karyono, membenarkan bahwa Kades Songbanyu, Junardi telah dipanggil Rabu (1/11/2017) lalu. Dimana pemanggilan Junardi masih dalam tingkat pelengkapan berkas dan permintaan keterangan.

“Kami mintai keterangan, dimana Kades Sangbanyu ini sebagai terlapor dalam kasus itu,” kata Tri Karyono.

Advertisement

Menurut Tri, minggu depan Junardi diminta kembali datang ke Kejati DIY. Kedatangan tersebut untuk pemenuhan dokumen yang belum diserahkan. “Perkara ini masih dalam pengumpulan data  dan pengumpulan bahan keterangan. Dokumen itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Songbanyu, Agus Budianto Rabu (25/10/2017) telah menyambangi Kejati DIY. Dalam kesempatan tersebut, dirinya mendampingi dua orang saksi terkait penambahan data dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Kami meminta untuk terlapor diperlakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Setelah mempelajari laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2015 – 2016. Agus mencurigai terlapor telah menyalahgunakan uang desa sebesar Rp1,597 Miliar. “Untuk makan tempo satu tahun kok habis 128 juta,” jelasnya.

Menurutnya majunya masyarakat Songbanyu ke ranah hukum diakibatkan gagalnya audiensi. Agus mengatakan bahwa saat pertemuan itu Kades Songbanyu tidak bisa menjawab seperti yang diharapkan masyarakat.

“Itu tanggal 4 Oktober, setelah kami mempelajari, kemudian laporkan tanggal 6 Oktober,” tutupnya

Kades Sangubanyu mengakui bahwa Rabu lalu dirinya telah dimintai keterangan. Adapun pemanggilan dirinya selama enam jam. “Dari jam 8 sampai jam 1 siang,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif