News
Sabtu, 4 November 2017 - 19:45 WIB

Jokowi Mantu, Dishub Solo Keluarkan SE Tamu Pernikahan Kahiyang Tak Pakai Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polisi Militer berjaga saat simulasi pengamanan tamu VVIP di kawasan Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jumat (3/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Jokowi mantu tak lama lagi digelar.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menerbitkan surat edaran (SE) yang diberikan kepada seluruh manajemen hotel di Solo untuk memfasilitasi pengunjung hotel menggunakan taksi resmi Kota Solo selama perhelatan mantu Presiden Joko Widodo, Selasa-Rabu (7-8/11/2017).

Advertisement

SE No.581.2/3975/XI/2017 tanggal 3 November sudah disampaikan kepada manajemen hotel dengan tembusan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo. SE tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Putri Presiden RI pada 7-8 November.

Dalam SE tertulis guna memfasilitasi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi yang ada di Solo.

Advertisement

Dalam SE tertulis guna memfasilitasi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi yang ada di Solo.

Taksi resmi yang ada di Solo antara lain Kosti, Gelora Taksi, Mahkota Ratu taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi, dan Bengawan Taksi.

Kedua, Dishub juga mengimbau pengunjung hotel untuk tidak menggunakan taksi online atau taksi pelat hitam yang tidak ada izin operasional sesuai dengan Permenhub No.PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advertisement

“Kebetulan ini kan momen, jadi ada permintaan dari taksi lokal agar ada edaran resmi dan menghimbau tamu memakai taksi resmi. Kan tidak ada salahnya, pertimbangan kami karena taksi online pelat hitam itu memang sampai saat ini belum ada izin,” kata Hari, saat berbincang dengan Solopos.com, di Loji Gandrung, Sabtu (11/4/2017).

Belum Terbit

Selain tanpa izin, sejauh ini peraturan gubernur yang mengatur operasional taksi online juga belum terbit. “Jadi selain karena mereka belum berizin, kami juga mengakomodasi kepentingan taksi lokal yang resmi.”

Advertisement

Menurut Hari, SE itu hanya bersifat imbauan sehingga Dishub pun tidak secara spesifik melakukan pengawasan dan penindakan terhadap taksi pelat hitam yang masih nekat beroperasi pada dua hari tersebut.

“Sanksi kan harus ada SOP-nya. SOP dari Kemenhub terkait sanksi juga belum ada,” tutur Hari.

General Manager Fave Hotel Solo, Ika Florentino, siap melaksanakan SE dari Pemkot Solo. Manajemen akan mengimbau pengunjung bahwa pada 7 dan 8 November disarankan untuk menggunakan taksi resmi. Kebetulan Fave Hotel Solo juga sudah bekerja sama dengan vendor taksi.

Advertisement

“Kami juga harapannya seperti itu, pengunjung menggunakan armada taksi yang sesuai regulasi. Tapi untuk pelaksanaan di lapangan, kami tentu tidak bisa memantau satu per satu tamu, apalagi dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini,” kata Ika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif