Jogja
Sabtu, 4 November 2017 - 08:40 WIB

Ini Dia Tarif Resmi Parkir Sekaten

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sore hari di pasar malam sekatenan, Alun-alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (14/12/2014). Perayaan pasar malam sekatenan telah resmi dibuka pada 11 Desember lalu dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2015. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Tarif parkir perayaan Sekaten sudah diatur dalam Perda.

Harianjogja.com, JOGJA— Camat Gondomanan Kota Jogja, Agus Arif, memastikan tarif parkir kendaraan pengunjung Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara (Altar) sesuai dengan Peraturan Daerah No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir, hanya Rp2.000 dan Rp1.000.

Advertisement

“Kami tidak berani menentukan tarif diluar Perda, kami tetapkan Rp2.000,” kata Agus, Jumat (3/11/2017).

Dalam Perda tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa tarif sepeda motor untuk kawasan satu Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Altar masuk katagori lahan parkir kawasan satu atau zona wisata.

Meski yang tertera Rp1.000 untuk tarif parkir motor, namun tarif tempat khusus parkir (TKP) berlaku tarif progresif. Artinya tarif itu hanya berlaku untuk dua jam pertama, selanjutnya dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari tarif awal.

Advertisement

Agus berkaca pada PMPS tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar pengunjung PMPS bisa sampai dua jam lebih. Sementara pengelola parkir tidak memiliki alat ukur khusus untuk menghitung tarif progresif jika mau disesuaikan dengan ketepatan pertambahan waktu. Karena itu tarif diseragamkan menjadi Rp2.000.

Namun demikian, pihaknya masih akan membicarakan tarif tersebut kepada para pengelola parkir. Yang jelas, kata dia, penentuan tarif perlu ada acuan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan, “Kalau sudah dirapatkan, kami akan minta pengesahan tanda cap karcis parkir resmi dari Pemkot,” ujar Agus.

Sekretaris Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKU), Krisnadi mengatakan PMPS mengaku belum mengetahui besaran tarif yang akan diberlakukan pada PMPS nanti. Namu ia mengakui akan mengikuti sesuai aturan dari pemerintah.

Advertisement

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menyatakan intansinya tidak ikut campur mengatur sampai menentukan tarif parkir pengunjung PMPS. Alasannya parkir PMPS masuk katagori parkir indsidental hanya berlaku sekitar 20 hari sehingga kewenangannya ada di kecamatan. Meski tidak terlibat, pihaknya siap membantu menertibkan parkir yang tidak sesuai dengan ketetapan Perda.

PMPS tahun ini akan digelar pada 10-30 November mendatang. Dalam PMPS, Pemerintah Kota Jogja menyewakan 486 stan. Sampai hari terakhir pendaftaran persewaan stan, kemarin, semua stan nyaris tersewa semua.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif