Jateng
Sabtu, 4 November 2017 - 08:50 WIB

Begini Cara Mengadu ke Rumah Duta Revolusi Mental Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ke Rumah Duta Revolusi Mental jika dirundung perundungan

Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) Kota Semarang menampung berbagai permasalahan warganya dengan beragam cara.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), September lalu, demi menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Institusi yang melayani curahan isi hati warga, terutama anak dan perempuan, itu menampung aduan melalui beberapa cara.

Advertisement

Ke Rumah Duta Revolusi Mental jika dirundung perundungan

Cara yang pertama, masyarakat dapat menyampaikan aduannya dengan datang langsung ke markas RDRM di Jl. Simongan Raya 49 Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dengan mengisi buku tamu dan formulir konsultasi terlebih dahulu, si pengadu akan disodorkan konselor atau penasihat konseling.

Pelayanan RDRM tak behenti sampai di situ saja. Jika si pengadu memang benar-benar membutuhkan suatu terapi psikologi, maka ia akan dibawa ke psikolog untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Meski harus mengisi buku tamu dan formulir konsultasi, identitas pengadu dijamin akan aman.

Advertisement

Cara mengadu kedua adalah melalui laman Bbmsemar.semarangkota.go.id/pppa/. Di laman tersebut, pengadu akan diminta mengisi nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (surel), jenis pengaduan, dan isi pengaduan. Namun sayangnya, laman tersebut terkesan hanya diperuntukkan bagi anak dan perempuan.

Seperti dikabarkan Semarangpos.com sebelumnya, RDRM Kota Semarang memang kurang relevan jika untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Pasalnya, Gerakan Revolusi Mental bukan hanya menyasar anak dan perempuan, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

[Baca juga Revolusi Mental di Semarang Hanya untuk Anak dan Perempuan?]

Advertisement

Di laman resmi RDRM, Rdrm.semarangkota.go.id, juga tak dijelaskan apakah pria dewasa boleh mengadu atau tidak. Di laman tersebut hanya diberikan penjelasan mengenai alur pengaduan tanpa ada syarat tertentu yang harus dipatuhi si pelapor. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif