News
Sabtu, 4 November 2017 - 23:20 WIB

510 Juta Nomor Ponsel Belum Didaftarkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Reuters Ilustrasi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat jumlah sim card yang beredar di seluruh Indonesia tercatat sekitar 550 juta unit

Harianjogja.com, JOGJA– Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat jumlah sim card yang beredar di seluruh Indonesia tercatat sekitar 550 juta unit, total telah ada 40 juta yang berhasil mendaftar.

Advertisement

“Maka masih ada 310 juta nomor ponsel yang belum didaftarkan,”  kata Komisioner Bidang Teknologi BRTI Agung Harsoyo, ditemui usai Diskusi dengan tema Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar dan Single Account Media Sosial, Efektif Atasi Hoax? yang digelar di Gedung Mandala Bhakti Wanitata dengan menghadirkan ratusan pelajar dan mahasiswa se-DIY, Sabtu (4/11/2017).

Pihak BRTI menduga, ratusan juta nomor yang belum didaftarkan itu di dalamnya termasuk nomor ponsel oleh pemiliknya telah dibuang, seperti setelah menggunakan kartu perdana ponsel sim card langsung dibuang.

Advertisement

Pihak BRTI menduga, ratusan juta nomor yang belum didaftarkan itu di dalamnya termasuk nomor ponsel oleh pemiliknya telah dibuang, seperti setelah menggunakan kartu perdana ponsel sim card langsung dibuang.

Terkait isu keamanan atau kebobolan data, ia mengakui prediksi itu masih bisa saja terjadi, namun persentasenya sangat kecil.

Mengingat dalam proses pengamanan data, Indonesia telah mengacu pada standar internasional, sehingga ada mekanisme proteksi data yang paling aman. Kasus seperti di Malaysia, kata dia, akan menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia akan lebih berhati-hati.

Advertisement

“Saya juga akan pelajari, kenapa data Malaysia juga kok bisa bocor. Operator diwajibkan mengikuti manajemen keamanan standar internasional tersebut,” ungkap dia.

Pakar Teknologi Informasi dari Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menegaskan, aturan pendaftaran ulang untuk mencegah penyebaran informasi palsu memang belum tentu efektif 100%.

Namun, paling utama, pemerintah harus memberikan jaminan keamanan data pribadi masyarakat agar tidak tersebar. Ia sendiri menyakini, data tidak sepenuhnya dapat terlindungi 100%, diprediksi ada kebocoran meski persentasenya sedikit.

Advertisement

“Memang tidak ada kebijakan yang dapat memuaskan seluruh masyarakat, pasti ada yang terganggu karena kepentingan. Tetapi harus dilihat jenis kepentingan itu, untuk kelompok atau publik,” ujar dia.

Menurutnya, dengan mewajibkan registrasi data secara lengkap, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan data anonim dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Mengingat anonim seringkali menjadi penyumbang faktor seseorang melakukan penyebaran berita bohong. “Karena anonim kan orang berani menyebarkan hoax,” ucap dia.

Advertisement

Anggota DPR RI Sukamto dalam diskusi itu mengatakan, registrasi prabayar sebenarnya telah ada sejak 2005. Namun karena ada aturan harus mendaftar berbasis nomor induk kependudukan dan kartu keluarga kemudian terjadi pro dan kontra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif