Pemerintah menetapkan nilai upah pekerja proyek dana desa setara dengan 80% UMP.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan besaran upah pekerja swakelola yang menggunakan dana desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi (UMP) masing-masing.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan langkah tersebut diambil agar warga desa yang sudah bekerja tidak beralih pekerjaan. Selain itu, program ini ditujukan bagi pekerja yang minim kemampuan dan berada dalam usia non-produktif.
“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru, bukan memindahkan pekerjaan warga desa. Kalau di atas UMP, akan banyak yang menjadi pekerja dana desa,” kata Eko di Kantor Presiden, Jumat (3/11/2017).
Pihaknya mengusulkan sebanyak 30% dari dana desa digunakan untuk upah tenaga kerja. Skema tersebut diyakini bisa menciptakan 300 juta hari orang kerja (HOK) dan setara dengan 5 juta tenaga kerja.
Jika digunakan untuk membangun infrastruktur seperti Posyandu, PAUD, atau pasar desa, lanjutnya, akan tercipta lapangan kerja berkelanjutan sebanyak 692.788 tenaga kerja. Jadi diharapkan secara keseluruhan akan tercipta sebanyak 5,7 juta tenaga kerja pada 2018.