Setya Novanto mengaku tak akan mencabut laporannya terhadap pembuat meme dirinya.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghentikan upayanya mempidanakan para penyebar meme yang dianggap merugikan martabat politikus tersebut.
“Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu,” ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Setya Novanto mengatakan telah menyerahkan proses hukum tersebut kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan beberapa akun di media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook yang menyebarkan meme foto dirinya ketika menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan itu berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Melalui pengacaranya Fredrich Yunadi, Setya Novanto mengaku ada 60 meme yang diserahkannya kepada polisi untuk dijadikan barang bukti. Meme itu disebut Yunadi didapatkan dari media sosial.
Setya Novanto hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, dia pernah dipanggil untuk bersaksi bagi terdakwa yang sama namun tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit dan melaksanakan kegiatan Partai Golkar.