Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 17:20 WIB

Sekolah Negeri Wajib Terapkan Transaksi Nontunai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana salah satu kelas, di "sekolah" sementara di Dusun Kepek, Senin (23/10/2017). Sekolah sementara yang ditempati oleh siswa SD N 3 Glagah untuk belajar tersebut, merupakan rumah warga, yang ruangannya dibagi-bagi dalam beberapa sekat. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Pendidikan Kota Jogja akan segera menerapkan sistem non tunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja akan segera menerapkan sistem nontunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (Bosda) di sekolah negeri.

Advertisement

Penerapan sistem itu untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi penerapan sistem non tunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah, seperti BOS dan Bosda.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi penerapan sistem non tunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah, seperti BOS dan Bosda.

Sosialisasi ke sekolah mulai dilakukan pada Senin (30/10/2017) lalu, sedangkan di lingkungan kantor Dinas Pendidikan saat ini sudah berjalan sistem nontunai sejak September 2017.

Ia berharap sistem itu bisa dioperasikan ke sekolah-sekolah pada pekan kedua bulan November 2017 terutama dalam penggunaan dana BOS atau Bosda.

Advertisement

Sementara, aturan ini akan diberlakukan bagi sekolah dari tingkatan TK, SD dan SMP Negeri di Kota Jogja yang sumber dananya murni dari pemerintah. Mengingat implementasi transaksi non tunai mulai diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 910/1867/SJ, bahwa transaksi nontunai dilakukan paling lambat per 1 Januari 2018.

“Sehingga target kami 1 Januari 2018 sudah berjalan [sistem non tunai]. Khususnya yang negeri, karena kalau swasta kan sumber dananya ada yang bukan dari pemerintah, tetapi pada saatnya nanti sekolah swasta yang menggunakan dana pemerintah tetap harus nontunai,” terang Edy, Kamis (2/11/2017).

Ia menambahkan, sistem itu nantinya sangat memudahkan sekolah terutama bagi sekolah negeri yang sepenuhnya dana dicover pemerintah. Setiap melakukan transaksi, petugas tidak lagi memegang uang tunai, melainkan transaksi dilakukan antar rekening dalam setiap pembelian barang maupun jasa.

Advertisement

“Dengan non tunai, sekolah nggak perlu mencairkan, dia kalau belanja tinggal memindahkan saja dari rekening sekolah ke rekening penyedia jasa, selesai,” ujar dia.

Edy mengatakan, setiap transaksi harus dilakukan dengan penyedia jasa, penjual barang atau perusahaan yang telah memiliki NPWP dan rekening. Meski membeli sayuran untuk praktikum sekalipun, kata dia, harus dilakukan pada penjual yang telah memiliki NPWP karena aturannya demikian.

“Jadi nggak ada alasan, tetap harus NPWP, banyak kok pedagang sayuran seperti di Beringharjo yang punya NPWP lho,” kata Edy.

Advertisement

Ia mengatakan, melalui sistem nontunai maka dapat meminimalisasi dugaan penyelewengan anggaran. Agar semua aparatur sipil dapat bertindak sesuai ketentuan dalam penggunaan anggaran maka diatur lebih detail menggunakan nontunai.

Menurutnya kebijakan itu bukan berarti dapat mematikan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mengingat saat ini banyak UMKM yang sudah memiliki NPWP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif