Soloraya
Jumat, 3 November 2017 - 22:35 WIB

Satgas Dibentuk, Buang Sampah Sembarangan di Solo Siap-Siap Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hari Peduli Sampah

Warga Solo yang membuang sampah sembarangan siap-siap kena sanksi pidana.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan untuk menegakkan sanksi hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan salah satunya di sungai.

Advertisement

Satgas Kebersihan ini meliputi berbagai unsur, yakni camat, lurah, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP yang nantinya berkoordinasi dengan kepolisian jika pelanggaran itu mengarah pada sanksi pidana.

Sasaran utama penindakan dari satgas adalah kawasan sungai. Informasi yang diperoleh Solopos.com, perilaku buang sampah di sungai warga Kota Solo masih cukup tinggi. (Baca: Pemkot Efektifkan Perda Pengelolaan Sampah, Siap-Siap Denda Rp50 Juta)

Di sisi lain, Solo memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur sanksi hukum pelanggaran pengelolaan sampah.

Advertisement

“Perda ini mengatur ancaman atas pelanggaran berupa sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta,” kata Kabid Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Vitriaman, kepada Solopos.com, Jumat (3/11/2017).

Sanksi ini belum berjalan meskipun papan peringatan sudah terpasang hampir di setiap sungai di Kota Solo yang sering menjadi tempat warga membuang sampah. Sebut saja Kali Jenes, Kali Premulung, Kali Pepe, dan bantaran Bengawan Solo.

“Ya, meski sudah ada di perda tapi untuk sanksi belum berjalan efektif, makanya saat ini kami sedang membentuk tim satgas, namanya Satgas Kebersihan. Pengawasan dan penindakan hukum akan lebih tegas. Selama ini hanya dari kami [DLH] dan hansip, kalau hanya mengingatkan tentunya akan sulit untuk bisa mengubah perilaku masyarakat,” papar dia.

Advertisement

Vitriaman menjelaskan Perda Pengelolaan Sampah juga mengatur sanksi administratif dengan tidak mengurangi sanksi pidana, berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali, uang paksa, atau pencabutan izin bagi pemilik usaha.

Pembentukan Satgas Kebersihan adalah inisiatif Pemkot Solo. Bahkan Pemkot Solo tengah mengajukan anggaran untuk pembentukan satgas ini.

Kepala DLH Solo, Hasta Gunawan, menyebutkan selain Satgas Kebersihan, DLH juga sedang merancang pembentukan Satgas Lingkungan. Unsur dari kedua satgas ini hampir sama, namun Satgas Lingkungan ini lebih berperan pada upaya pencegahan pencemaran limbah di sungai.

“Satgas lingkungan ini nanti ada juga dari unsur pegiat lingkungan,” kata Hasta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif