Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 08:55 WIB

Registrasi Ulang SIM Card, Pelanggan Diajak Irit Pakai Kartu

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Pelanggan harus irit pakai kartu SIM prabayar

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah menegaskan bahwa aturan registrasi kartu prabayar salah satunya bertujuan mengajak pelanggan hemat dalam menggunakan kartu.

Advertisement

Taufik Hasan selaku Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, aturan registrasi SIM card prabayar bukan menggiring untuk menggunakan pascabayar tetapi irit menggunakan nomor. “Seharusnya, pakai kartu itu ya mengisi dan mempertahankan kartu,” kata dia dalam acara Mengupas Kebijakan Registrasi Ulang SIM card di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Kamis (2/11/2017).

Ia mengatakan, banyak hal dapat diperoleh dengan meregistrasi ulang kartu prabayar. Seperti penggunaan nomor telepon sebagai nomor rekening bank. Selain itu, data yang telah tervalidasi dapat dimanfaatkan sebagai identitas digital.

Sutrisman dari Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyampaikan, selama ini banyak nomor kartu prabayar yang tidak tervalidasi karena penggunaannya hanya sesaat. “[Saat didaftarkan] Namanya aneh-aneh. Namanya ada Ompong. Kalau alamat favorit itu Gang Masjid. Bisa begitu karena kita tidak memvalidasi,” kata dia.

Advertisement

Dengan registrasi kartu yang dimulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018 ini, data yang masuk ke operator telekomunikasi akan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika pelanggan mendapat tawaran-tawaran melalui handphone, nomor pengirim bisa dilacak untuk dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Ia mengatakan, sampai Kamis (2/11/2017) pukul 13.47 WIB, jumlah pelanggan yang sudah berhasil melakukan registrasi sebanyak 33,028 juta orang. Ada pelanggan yang mengeluhkan proses registrasi yang selalu gagal. “Kalau gagal, ulang sampai empat kali. Nanti ada pemberitahuan,” ujar dia.

Baca juga : Registrasi Ulang SIM Card, Kemendagri Jamin Kerahasiaan Data

Advertisement

Pihaknya mengatakan, pelanggan diberi waktu sampai 28 Februari 2018 untuk meregistrasi kartu. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan belum meregistrasi kartunya, masih akan diberi waktu 30 hari atau sampai akhir Maret.

Jika sampai akhir Maret belum meregistrasi, pemerintah masih memberikan tambahan waktu 15 hari. Hanya saja, fasilitas yang diterima pelanggan sudah berkurang yaitu kartunya tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan.

Baca juga : REGISTRASI KARTU SELULER: SIM Card yang Tak Didaftarkan Bakal Diblokir!

Jika dengan kelonggaran waktu yang diberikan pelanggan masih belum registrasi, akan diberi waktu 15 hari lagi. Hanya saja pelanggan sudah tidak bisa melakukan komunikasi keluar maupun menerima pesan dan telepon, tetapi akses internet masih dapat dilakukan. Jika pelanggan masih membangkang, maka kartu akan diblok dan sudah tidak dapat berkomunikasi dalam bentuk apapun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif