Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 04:20 WIB

Registrasi Ulang SIM Card, Kemendagri Jamin Kerahasiaan Data

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Registrasi SIM Card prabayar aman

Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin kerahasiaan data pelanggan kartu prabayar yang mewajibkan daftar ulang dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Advertisement

“Kan provider hanya diberi akses membaca nomor [NIK dan KK], tidak bisa sampai membuka [data di KTP dan KK],” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di sela-sela acara Pekan Olahraga Nasional (Pornas) ke-XIV Korpri di Gor Amongrogo, Kamis (2/11/2017).

Pernyataan tersebut menjawab keraguan masyarakat terkait kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi dalam reegistrasi ulang kartu prabayar. Zudan menjelaskan, fungsi registrasi NIK dan KK hanya untuk menyamakan data sehingga tidak ada perbedaan.

Data tersebut hanya terbaca dalam bentuk nomor. Sementara, untuk mengakses dalamnya hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berwewenang. Zudan meminta masyarakat tidak perlu risau karena data itu justru untuk melindungi pelanggan dari orang-orang yang bermaksud tidak baik.

Advertisement

Ia mengakui selama ini pemerintah kesulitan dalam mengungkap penipuan, teror, dan ujaran kebencian yang tersebar. Provider hanya bisa mengidentifikasi koordinat pengguna kartu. Dengan terdeteksinya pengguna kartu telepon, maka mudah dilacak.

“Besok penipu, teror, hate speech langsung dibuka datanya akan dapat,” kata Zudan.

Zudan berujar, pendaftaran dengan NIK dan KK tidak jauh berbeda ketika masyarakat membayar pajak kendaraan atau masuk hotel, maka akan dimintai kartu identitas. Jika provider menyebarkan data pelanggan, kata dia, ada ancaman pidananya.

Advertisement

Zudan menyebut sudah ada sekitar 72 juta NIK dan KK yang mengakses pendaftaran ulang kartu prabayar sampai 1 November lalu, pukul 18.00 WIB. Batas pendaftaran ulang sampai 28 Februari 2018. Lewat batas tersebut yang tidak registrasi akan diblokir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif