Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 14:40 WIB

Puluhan Ribu Usaha di Bantul Tak Mampu Menggaji Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

500 pengusaha Bantul wajib terapkan UMK.

Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bantul mencatat ada sekitar 500 pengusaha kecil, menengah dan besar yang wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam menggaji karyawannya. Mereka dianggap sudah menerapkan pola manajemen yang profesional punya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menjalankan usahanya.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Bantul, Sulistiyanta membenarkan dari sekitar 32.000 UMKM baru 500 yang wajib menerapkan UMK. Separuhnya bahkan merupakan usaha kecil yang banyak bergerak di bidang kerajinan. Hal itu disebabkan masih banyak perusahaan yang menerapkan pola manajemen kekeluargaan, khususnya usaha mikro yang biasanya merupakan industri rumahan. “Tapi yang 500 itu sudah wajib [menerapkan UMK] dan sudah dipantau Disnakertrans,” katanya, Jumat (3/11/2017).

Lebih lanjut, Sulis menjelaskan sebenarnya aturan penerapan UMK mengikat secara umum. Baik bagi pengusaha besar, maupun mikro kecil dan menengah yang mempekerjakan karyawan dalam melakukan usahanya. Namun permasalahannya, sebagian besar UMKM punya aturan main yang berbeda. Manajemen kekeluargaan yang diterapkan membuat aturan profesional seperti besaran UMK sulit diterapkan. Sebab karyawan tidak terikat pada peraturan yang jelas, tidak ada jam kerja yang pasti, bahkan tak jarang perjanjian kerja hanya disampaikan secara lisan dan kesepakatan bersama. “Padahal ketentuan tentang minimal jam kerja dan lain-lain dalam penerapan UMK,” ujarnya.

Sehingga untuk memukul rata seluruh pengusaha khususnya UMKM untuk menerapkan UMK ini, menurut Sulis adalah hal yang sulit dilakukan. Sanksi juga tidak bisa begitu saja diterapkan. Sebab banyak hal yang perlu jadi pertimbangan.

Advertisement

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Heru Suhadi mengatakan meski aturan UMK wajib dilaksanakan semua pengusaha namun pihaknya tak menampik UMKM banyak yang kesulitan menerapkannya. Selain pola manajemen yang berbeda, banyak UMKM yang belum mempunyai profit yang cukup untuk menggaji karyawan sesuai UMK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif