Soloraya
Jumat, 3 November 2017 - 12:00 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Tarif Parkir Progresif di Koridor Gatsu Berlaku Mulai Desember 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jl. Gatot Subroto Solo. (Dok)

Perparkiran Solo, Pemkot menerapkan tarif parkir progresif di Koridor Gatsu.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menargetkan penarikan tarif parkir progresif di Jl. Gatot Subroto atau Koridor Gatsu berjalan efektif mulai Desember 2017.

Advertisement

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan BRI Sudirman dijadwalkan bakal memasang sembilan mesin electronic data capture (EDC) dan kotak mesin parkir tambahan di Koridor Gatsu pada November ini.

Dia menyebut, pemasangan mesin EDC tambahan tersebut sangat membantu para juru parkir (jukir) dalam menarik tarif parkir progresif.

“Setelah ada mesin EDC, tanda bukti parkir yang diterima para pengguna jasa parkir menjadi semakin jelas. Mesin EDC akan mencetak struk sebagai tanda bukti parkir yang mencantumkan keterangan waktu kedatangan pengguna jasa parkir di lokasi parkir,” kata Henry saat ditemui di Kantor Dishub Solo, Jumat (3/11/2017).

Advertisement

Henry menyampaikan setelah mesin EDC terpasang lengkap di Koridor Gatsu, Dishub bakal kembali menggelar sosialisasi terkait penerapan layanan parkir elektronik berbasis sistem e-money. Dia menargetkan penarikan tarif parkir progresif berbasis sistem e-money mulai berjalan efektif pada Desember 2017.

Henry menyampaikan mulai Desember nanti semua pengguna jasa parkir di Koridor Gatsu bakal dilayani dengan sistem parkir elektronik berbasis e-money.

“BRI akan support sembilan mesin EDC lagi. Mereka melihat data transaksi nontunai pada dua mesin EDC yang telah ada sekarang di Koridor Gatsu menunjukkan angka yang cukup bagus. Akhirnya mereka mendukung penyediaan tambahan mesin EDC untuk melayani masyarakat dari peletaran Pasar Singosaren sampai Pasar Pon,” jelas Henry.

Advertisement

Dia menerangkan prosedur pemanfaatan mesin e-money, yakni dimulai dari masyarakat melakukan tapping kartu sebelum masuk lokasi parkir guna mengetahui jam masuk parkir. Masyarakat kemudian akan mendapatkan struk sebagai tanda bukti masuk parkir. Sebelum pulang, pengguna jasa parkir harus kembali ke mesin e-money. Tapping kedua perlu dilakukan sebagai langkah pembayaran.

Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi terakhir penerapan sistem parkir elektronik berbasis e-money di Gatsu pada Oktober lalu, mesin EDC untuk transaksi retribusi parkir yang terpasang di pelataran Pasar Singosaren dan depan Toko Serba Peni belum digunakan secara maksimal baik oleh pengunjung maupun jukir.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif