Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 19:20 WIB

Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Belum Menyeluruh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Balai Bahasa DIY, Pardi Suratno [kiri] dan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi [kiri] memberikan keterangan kepada mediasaat pembukaan penyuluhan bahasa Indonesia pada badan publik di Bangsal Sewoko Projo, Kecamatan Wonosari. Kamis (2/11/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik di lingkup Kabupaten Gunungkidul dinilai lebih tertata

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik di lingkup Kabupaten Gunungkidul dinilai lebih tertata daripada kota ataupun kabupaten lain. Namun demikian penggunaanya masih belum menyeluruh.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Bahasa DIY, Pardi Suratno saat melakukan penyuluhan bahasa Indonesia di Bangsal Sewoko Projo, Kecamatan Wonosari, Kamis (2/11/2017).

Dia menyatakan selama ini penggunaan bahasa Indonesia di DIY masing belum menyeluruh. Hal itu dapat dilihat dari penggunaan bahasa Indonesia di tingkat lembaga publik, baik yang ada di papan informasi atau spanduk yang dinilai belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Namun demikian berdasarkan pantauan dari Badan Bahasa DIY, penggunaan bahasa Indonesia di lingkup Kabupaten Gunungkidul dinilai lebih tertata dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain.

Advertisement

“Di Gunungkidul sendiri jarang menggunakan istilah-istilah asing. Itu dapat dilihat dalam penggunaan bahasa Indonesia di instansi-instansi pemerintah, reklame, sepanduk, dan lain-lain,” kata dia, Kamis kemarin.

Meski begitu di Gunungkidul sendiri masih perlu adanya peningkatan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Oleh sebab itu pihaknya pun gencar melakukan penyuluhan agar bahasa Indonesia kembali diutamakan dalam komunikasi diberbagai ranah.

Selain itu pihaknya juga akan mendorong setiap kabupaten atau kota untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penamaan tempat-tempat publik.

Advertisement

“Pemerintah kabupaten atau kota didorong untuk melaksanakan peraturan gubernur tetang penamaan gedung atau tempat tertentu dengan bahasa kita, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jawa,” kata Pardi.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan untuk meningkatkan penggunaan bahasa yang baik dan benar perlu adanya upaya yang komperhensif.

Upaya tersebut dapat melalui aturan dan juga petunjuk teknis berbahasa yang baik dan benar, sekaligus cara memperbaiki bahasa Indonesia supaya benar.

Immawan menilai di Gunungkidul sendiri sudah ada peningkatan dalam penggunaan bahasa Indoensia yang baik dan benar. Hal itu tercermin dari penggunaan bahasa Indoensia di berbagai ruang publik sepanduk ataupun papan iklan. “Beberapa tahun lalu masih buruk sekali tapi sekarang sudah ada peningkatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif