Soloraya
Jumat, 3 November 2017 - 18:15 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi karena Mencuri Burung

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Seorang remaja berusia 16 tahun asal Sragen ditangkap polisi karena mencuri burung lovebird.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, membekuk dua orang pencuri burung jenis lovebird di Dukuh Popongan RT 002/RW 004, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Rabu (1/11/2017).

Advertisement

Salah satu dari dua pencuri itu masih remaja yakni ASB, 16, warga Kecamatan Masaran, Sragen. Sedangkan satu orang lainnya bernama Budianto, 31, warga Desa Pringanom, Masaran.

Kapolsek Sidoharjo AKP Agus Taruna mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Jumat (3/11/2017), menyampaikan dua tersangka sudah ditahan karena diduga mencuri burung dan sangkar milik Sidik Sukmo Utomo, 26, seorang mahasiswa asal Popongan, Rabu pagi.

Agus Taruna menyebut satu tersangka yang masih remaja di bawah umur penanganannya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. “Ya, mereka sudah ditahan semua. Kami juga sudah menyita barang bukti berupa burung lovebird, sangkar, dan motor Honda Scoopy warna merah berpelat nomor AD 4418 AZE,” kata dia.

Advertisement

Peristiwa pencurian burung lovebird di rumah Sidik Sukmo Utomo itu dipergoki pemilik rumah yang baru pulang dari rumah tetangga pada Rabu pukul 07.30 WIB. Sidik Sukmo Utomo kaget melihat dua orang mencurigakan berboncengan naik motor Honda Scoopy berhenti di depan rumahnya sambil membawa sangkar yang di dalamnya ada burung loverbird miliknya.

Dua orang itu kemudian kabur. Sidik berusaha mengejar dua orang itu dan berhasil menghentikan mereka. Sidik dan kedua pencuri itu sempat terlibat adu mulut kemudian kedua pencuri berniat kabur.

Sontak Sidik meneriaki mereka maling. Warga yang mendengar langsung berdatangan dan menangkap mereka. Atas kejadian itu Sidik mengalami kerugian Rp3 juta.

Advertisement

“Kami masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa saksi-saki. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun,” kata Agus Taruna.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif