Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 19:55 WIB

Layanan Penangguhan Upah Tidak Pernah Dimanfaatkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Keberadaan layanan pengaduan atau penangguhan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum pernah dimanfaatkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Keberadaan layanan pengaduan atau penangguhan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum pernah dimanfaatkan.

Advertisement

Pasalnya, meski layanan tersebut dibuka hingga sekarang belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan permohonan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih mengakui keberadaan pos pengaduan belum pernah dimanfaatkan.

Advertisement

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih mengakui keberadaan pos pengaduan belum pernah dimanfaatkan.

Padahal, menurut dia, layanan tersebut sangat membantu karena jika memang ada pengusaha yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan dapat mengajukan keberatan melalui pos tersebut.

“Tapi kenyataanya ini belum pernah digunakan. Mudah-mudahan untuk tahun ini mulai ada pengusaha yang mau melaporkan bila memang belum mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan,” kata Rina kepada Harianjogja.com, Kamis (2/11/2017).

Advertisement

“Kondisi ini sudah menjadi rahasia umum, tapi akan lebih baik lagi pengusaha melaporkannya,” ujar mantan Kepala Bidang Pertanahan ini.

Rina menambahkan, disnakertrans berencana melakukan pemantauan di lapangan terkait dengan pembayaran upah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah yang berarti dalam hubungan antara pekerja dengan pengusaha. “Rencananya akhir tahun ini kami akan turun ke lapangan,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana mengakui jika pekerja menjadi pihak yang dirugikan saat upah yang diberikan tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Oleh karenanya, ia meminta kepada pekerja yang mempermasalahkan pemberian upah tidak sesuai aturan bisa melapor. “Tapi faktanya ini juga jarang dilakukan karena takut pekerja yang bersangkutan akan kehilangan pekerjaan,” kata Budiyana.

Dia pun tidak menampik, hingga sekarang masih banyak pengusaha yang belum membayarkan gaji sesuai dengan UMK. Kondisi ini tidak luput dari kemampuan pengusaha yang masih sangat terbatas sehingga penentuan upah mengacu pada kesepakatan bersama.

“Perusahaan-perusahaan besar seperti diler, pertambangan hingga bank sudah bisa membayar sesuai UMK, tapi untuk sektor non formal seperti toko pakaian dan sebagainya masih sangat sulit untuk bisa memenuhi gaji tersebut,” katanya.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik jika masih ada pengusaha yang belum membayar upah sesuai ketentuan.

Menurut dia, kondisi ini sangat tergantung dengan kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha. “Ini tidak kami pungkiri karena faktanya masih ada. Namun untuk pembayaran upah yang dibawah UMK tidak dilakukan dengan sepihak karena sudah melalui kesepakatan dengan pekerja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif