News
Jumat, 3 November 2017 - 19:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Ngarang, Hakim: Anda Disumpah!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Setya Novanto membantah Ganjar Pranowo dan menyebutnya ngarang, serta membantah kenal Andi Narogong hingga Johannes Marliem.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto merasa dirinya difitnah karena sering disebut-sebut menerima uang dan keuntungan dari proyek pengadaan e-KTP.

Advertisement

“Ini fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang berusaha untuk menyudutkan saya,” kata Setya Novanto saat ditanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Majelis hakim menanyakan sejumlah sumber yang mengatakan Setya Novanto ikut dalam arus perputaran uang. Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Advertisement

Majelis hakim menanyakan sejumlah sumber yang mengatakan Setya Novanto ikut dalam arus perputaran uang. Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Kalau saya baca BAP Saudara ini, sangat sumir sekali berkaitan dengan e-KTP. Kemudian tadi saudara menyampaikan juga orang-orang yang menyebut Anda dalam proyek e-KTP itu fitnah. Apa upaya hukum saudara sebagai pejabat negara, Ketua DPR? Tidak melakukan upaya hukum terhadap fitnah itu?” tanya anggota majelis hakim Anwar.

“Kami selalu berusaha karena ini menyangkut nama baik saya dan membawa soal politik, menyudutkan saya, termasuk praperadilan jadi salah satu usaha meski saya tahu beberapa pihak yang berusaha membawa nama saya,” tambah Setnov.

Advertisement

“Tidak benar, yang jelas saya sebagai ketua fraksi kadang-kadang kita datang melawat untuk membicarakan program-program ke depan. Biasa membicarakan masalah kefraksian, tapi tidak pernah saudara Ade mengatakan yang berkaitan dengan ini,” jawab Setnov.

“Katanya Akom takut merembet ke partai?” tanya hakim Anwar.
“Tidak pernah,” jawab Setnov.

Hakim pun mengkroscek keterangan Ganjar Pranowo dalam sidang sebelumnya. “Pada persidangan yang lalu, Ganjar Pranowo menerangkan pernah bertemu saudara di bandara di Bali dan meminta agar Ganjar tidak perlu keras-keras saat membahas e-KTP?” tanya anggota majelis hakim M Idris M Amin.

Advertisement

“Tidak ada yang spesial menyangkut e-KTP dan pertemuan biasa saja karena kalau tidak salah mau saya dan dia mau buru-buru pergi,” jawab Setnov.

“Mohon jujur karena saudara sudah disumpah, Ganjar juga disumpah,” tanya hakim M Idris M Amin. “Tidak benar, itu ngarang Yang Mulia,” jawab Setnov.

Setnov juga membantah mengenal Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Direktur PT Biomorf Lone LLC Jonenes Marliem yang keduanya disebut dalam dakwaan ikut membuat produk e-KTP. Terkait hubungannya dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Setnov mengaku hanya kenal dalam rapat fraksi.

Advertisement

“Saya tahu Nazarudin dari Partai Demokrat, yang saya ketahui itu, dan kalau tidak salah bendahara umum partai tapi tidak pernah kerja sama. Sedangkan Anas Urbaningrum saya kenal dulu sama-sama ketua fraksi tapi hanya bertemu di rapat-rapat fraksi,” jawab Setnov.

Padahal dalam dakwaan Andi Narogong, disebutkan bahwa pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia terjadi antara Andi, Dirjen Dukcapil Irman, Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahsan anggaran proyek e-KTP.

Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 Gedung DPR. Setnov berjanji untuk menkoordinasikannya. Selanjunya pada September-Oktober 2011 di rumah Senov di Jl Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov. Setnov menginstruksikan agar proyek e-KTP dilanjutkan.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar 2010 senilai Rp5,9 triliun. Proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR termasuk Setnov. Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar serta sejumlah pejabat Kemendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif