Soloraya
Jumat, 3 November 2017 - 20:35 WIB

Berpenghasilan Besar, 10 Pelaku Usaha Sukoharjo Tak Taat Bayar Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Sedikitnya 10 pelaku usaha di Sukoharjo tercatat tidak taat membayar pajak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencatat ada sedikitnya 10 pelaku usaha di wilayah kabupaten tersebut yang tidak taat membayar pajak daerah selama beberapa tahun ini.

Advertisement

Pemkab Sukoharjo membentuk tim pemeriksa pajak untuk menggenjot kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan ada beberapa pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak daerah seperti restoran dan hotel dengan berbagai alasan.

Misalnya, pelaku usaha berada di luar Sukoharjo seperti Jakarta atau Bandung sehingga belum membayar pajak daerah yang menjadi kewajiban mereka. “Jumlah pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak lebih dari 10 orang. Kami melakukan pendekatan persuasif agar mereka mau membayar pajak,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (3/11/2017).

Fakta lainnya, lanjut Sumini, nominal pajak yang dibayarkan pelaku usaha tidak wajar. Misalnya, nominal pajak yang dibayarkan di bawah Rp1 juta. Padahal, omzet setiap bulan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Advertisement

Karena itu, Pemkab lantas bergerak cepat dengan membentuk tim pemeriksa pajak. Tim itu terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BKD Sukoharjo, Satpol PP Sukoharjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, serta Bagian Umum Setda Sukoharjo.

“Tim pemeriksa pajak bakal mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah setoran pajak sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Sebelum turun lapangan, mereka terlebih dahulu berkoordinasi,” papar dia.

Menurut Sumini, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Oktober mencapai Rp173 miliar. Sementara target penerimaan pajak daerah selama 2017 yakni Rp157,1 miliar. Artinya, realisasi pajak daerah telah melampai target.

Advertisement

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi pajak daerah penyumbang terbesar PAD Sukoharjo. Realisasi pajak BPHTB hingga Oktober mencapai Rp52,7 miliar sementara PBB mencapai Rp35,3 miliar.

“Ada tiga jenis pajak daerah yang berpotensi tinggi di kawasan Solo Baru yakni pajak hotel, restoran, dan hiburan. Kami prioritaskan ketiga pajak daerah itu untuk menggenjot penerimaan PAD Sukoharjo,” tutur Sumini.

Sementara itu, seorang warga Desa/Kecamatan Grogol, Iswadi, mengatakan Pemkab Sukoharjo juga harus menggarap retribusi daerah agar mampu menyumbang pemasukan PAD Sukoharjo. Pajak daerah dan retribusi daerah yang paling potensial harus digenjot. Hal ini dilakukan untuk mencapai target PAD Sukoharjo pada akhir 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif