Jogja
Jumat, 3 November 2017 - 06:55 WIB

Belum Ada Kesepakatan Jaring Pengaman Sosial, Masyarakat Sleman Telantar

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Masyarakat Sleman kesulitan akses Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Harianjogja.com, SLEMAN-Realisasi dana untuk jaring pengaman sosial (JPS) membutuhkan komitmen dari pemerintah. Salah satunya adanya nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Sleman dan fasilitas kesehatan di Sleman.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo mengatakan, sejak diimplementasikan tahun ini, Pemkab belum melakukan nota kesepahaman penggunaan JPS antara Dinas Sosial Sleman dan Dinas Kesehatan Sleman. Hal itu menyebabkan banyak warga yang menjadi pasien di rumah sakit mendapat hambatan saat akan melakukan pembayaran biaya pengobatan.

“Kalau Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah [JPPD] sudah ada MoU antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah, JPS belum ada MoU. Sehingga banyak warga yang mengajukan JPS ditolak karena dinilai tidak sesuai kriteria Dinsos,” kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : JPS Tahun Lalu Tak Terserap Rp3 Miliar, Tahun Ini Anggaran Dikurangi

Advertisement

Dana JPS selama ini, lanjut Sofyan, dinilai mampu membantu pasien dan keluarga tidak mampu yang belum mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah. Saat mereka tidak mampu membayar biaya berobat di fasilitas kesehatan, tidak jarang mereka mengalami persoalan.

“Ketika warga mengajukan JPS, banyak yang ditolak oleh Dinas Sosial. Kami mendesak agar ada perubahan mekanisme,” kata dia.

MoU, lanjutnya, tidak hanya antara Dinsos dengan Dinkes. Pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya di Sleman juga diminta memahami penggunaan JPS tersebut. Selama ini, warga diwajibkan membayar biaya rumah sakit sebelum mengajukan dana JPS. “Ini kan sama saja memberatkan warga. Padahal mereka warga Sleman, bukan orang lain, dia adalah anak kandung Sembada, Pemda harus total care,” tegas Sofyan.

Advertisement

Jika sudah ada kesepahaman antara Dinsos, Dinkes ataupun Rumah Sakit, katanya, maka pasien yang mengajukan JPS bisa langsung pulang dan tidak menunggu lama di rumah sakit. “Dinsos dan Dinkes tinggak berkoordinasi supaya pasien busa pulang dengan mendapatkan bantuan sesuai budget JPS,” ungkap dia.

Baca juga : Dikeluhkan Warga, Layanan Klaim JPS Dipercepat

Tahun ini sebenarnya dana JPS dianggarkan Rp10 miliar. Namun untuk dana APBD 2018, alokasi dana JPS diturunkan Rp3 miliar karena penyerapan dananya tidak maksimal. Dinsos hanya bisa menyalurkan sekitar Rp7 miliar saja. “Ini kendalanya mekanisme penyaluran dana JPSnya yang tidak substansial. Kendala sistem ini yang menyebabkan dana lambat terserap,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif