Jogja
Kamis, 2 November 2017 - 18:20 WIB

Tukin akan Gantikan TPP, Apa Bedanya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrean ratusan PNS mengular saat pelaksanaan halal bihalal usai apel pagi di kantor Bupati Kulonprogo, Wates, Senin (11/7/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana menerapkan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana menerapkan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkecuali bagi karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates dan guru, yang selama ini telah menerima tunjangan profesi.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, insentif Tukin itu menggantikan sistem Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), yang merupakan tambahan gaji pokok yang menjadi hak ASN.

Advertisement

Pemkab menilai, hal ini sebagai upaya untuk memperbaiki sistem tambahan penghasilan bagi para ASN. Karena dengan adanya perubahan TPP menjadi Tukin, diperkirakan akan ada tambahan pendapatan bagi ASN sebanyak 1,5 sampai dua kali lipat dibanding yang diterimakan sekarang.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan mulai 2018. Sehingga diharapkan nantinya juga akan meningkatkan penerimaan zakat Badan Amil Zakat Nasional yang bersumber dari ASN” kata dia, usai Bedah Rumah di Dusun Sorogaten, Desa Donomulyo Kecamatan Nanggulan, Minggu (29/10/2017) lalu.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Nurhadiyanto mengatakan, total ada sekitar 6.000 orang ASN Pemkab Kulonproog, 3.500 di antaranya merupakan ASN non guru dan Karyawan RSUD Wates.

Advertisement

Saat ini Pemkab masih menghitung anggaran untuk kebutuhan Tukin, yang nantinya menggantikan TPP yang diterima ASN setiap triwulan tersebut. Apabila jadi diterapkan, maka jumlah Tukin yang diterima oleh masing-masing ASN akan berbeda-beda.

Pasalnya, persentase besaran jumlah Tukin yang diterima akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing ASN. Ditambah lagi, setelah adanya Tukin, penghasilan berbentuk honor tugas tidak akan ada lagi.

“Penerapan TPP saat ini memang masih mengutamakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum menyentuh banyak ke masing-masing personal. Namun dengan sistem Tukin, nantinya persentase tertinggi dari tiap-tiap personel ASN. Apa yang dilakukan akan mempunyai poin tersendiri, meskipun ada batasan yang mengaturnya,” ungkapnya, Rabu (1/11/2017).

Advertisement

Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Heri Widada menyambut baik rencana Pemkab tersebut. Menurut dia, kebijakan mengubah TPP menjadi Tukin merupakan hal yang ditunggu oleh sejumlah ASN. Mengingat, tambahan penghasilan ASN Pemkab Kulonprogo di luar gaji pokok, jumlahnya paling kecil, dibanding ASN kabupaten/kota/ASN Pemda DIY.

“Kami sadar daerah masih rendah dalam hal Pendapatan Asli Daerah, namun semangat kinerja para ASN tidak kendur. Dibuktikan dengan adanya sejumlah keberhasilan yang telah diraih oleh OPD maupun Pemkab, tentu hal ini juga harus diapresiasi,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif