Jogja
Kamis, 2 November 2017 - 05:20 WIB

Sultan Berharap Taksi Online dan Konvensional Bergabung, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan pengemudi taksi argometer menggelar aksi di Jalan Malioboro, depan Komplek Kepatihan DIY, Kamis (14/9/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ikut berkomentar mengenai demo yang dilakukan oleh Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) pada Selasa lalu (31/10/2017)

 
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY, Sri Sultan HB X ikut berkomentar mengenai demo yang dilakukan oleh Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) pada Selasa lalu (31/10/2017). Menurutnya, seharusnya, taksi dalam jaringan (daring) maupun konvensional bisa saling bersinergi satu sama lain.

Advertisement

Baca juga : Dishub DIY Janji Mengakomodasi Kepentingan Taksi Online dan Konvensional

Ia mengatakan, munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk menghindari adanya dominasi.

“[Permenhub] bertujuan untuk mentoleransi kepentingan masyarakat lain. Biasalah [kalau demo]. Kemapanan itu sulit berubah,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Rabu (1/11/2017).

Advertisement

Sri Sultan HB X mengatakan, sebaiknya antara perusahaan taksi dengan pihak taksi online untuk duduk bersama untuk mencari celah agar bisa bergabung.

“Mbok sekarang diomongin. Kowe iso ra melebu jadi bagian dari taksi yang ada? Yang namanya bisnis, ruang seperti itu bisa dibuat. Yang di Jakarta saja sudah bergabung. Kenapa hal yang sama tidak bisa terjadi disini,” jelasnya.

Ia tak menjelaskan perusahaan apa yang bergabung tersebut, tapi kemungkinan besar yang dimaksud adalah sinergi antara Go-Jek dan perusahaan Taksi Konvensional, Blue Bird.

Advertisement

Seperti diketahui, ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam PPOJ mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk menyatakan penolakannya terhadap Permenhub 107/2017. Mereka beranggapan poin-poin seperti stiker dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang hanya dikhususkan bagi armada atau mobil baru dan aturan lainnya sangat memberatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif