Teknologi
Kamis, 2 November 2017 - 12:30 WIB

REGISTRASI KARTU SIM: Validasi KTP & KK Gagal? Begini Imbauan Kominfo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Masyarakat bisa mencoba hingga lima kali sampai operator seluler menyatakan validasi berhasil.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, memberi solusi kepada pengguna kartu seluler yang gagal melakukan validasi nomer KTP dan KK. Noor Iza menyebut masyarakat bisa mencoba hingga lima kali sampai operator seluler menyatakan validasi berhasil.

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan aturan registrasi SIM card bagi pelanggan prabayar operator telekomunikasi Tanah Air. Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui pesan singkat (SMS) atau secara online melalui website resmi operator.

Dalam proses registrasi, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut kemudian akan divalidasi dengan database yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski nomor itu telah dimiliki setiap pelanggan, Kominfo tak menampik adanya kemungkinan NIK yang disalahgunakan oleh orang lain sehingga pemiliknya tak bisa melakukan registrasi.

Advertisement

Proses input data registrasi melalui SMS sendiri, bisa dilakukan sebanyak lima kali. Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza jika pelanggan gagal melakukan validasi, pelanggan perlu memastikan bahwa data yang diinput telah sesuai dengan data NIK dan KK.

“Apabila dinyatakan tidak valid, yang penting kita pastikan NIK dan KK milik kita dan kita sah untuk menggunakan,” terang Noor Iza.

Namun jika NIK pelanggan tak lagi dinilai valid hingga gagal melakukan registrasi meski mencantumkan data yang benar, Noor Iza mengatakan “apabila [data] yang benar dan sah tidak valid, tidak perlu khawatir bisa di coba lima kali. Setelah itu operator akan memberikan pesan bahwa NIK dan KK yang digunakan sah.”

Advertisement

Selanjutnya, pelanggan akan menerima pesan dengan pilihan setuju atau tidak data yang diinput disimpan oleh operator. Pilih “setuju”, maka pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi, dan data telah divalidasi serta disimpan oleh operator.

Kesempatan registrasi diberikan Kominfo mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Kebijakan ini tak hanya akan menjaga keamanan pelanggan, namun juga membantu berbagai pihak terkait seperti operator seluler dan pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan SIM card.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif