Jogja
Kamis, 2 November 2017 - 12:20 WIB

DPRD DIY Minta Pelintasan Kereta Api Janti Dibuka Kembali

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di bawah jembatan layang Janti, memprotes penutupan pintu perlintasan. Selasa (31/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY berharap pelintasan sebidang di jalan layang Janti dibuka kembali

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY berharap pelintasan sebidang di jalan layang Janti dibuka kembali karena telah menimbulkan “gejolak” di masyarakat.

Advertisement

Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menilai penutupan itu sebagai tindakan yang arogan. Karena sosialisasi saja belum dilakukan dengan baik tapi perlintasan sudah ditutup, sehingga mengakibatkan timbulnya gejolak di masyarakat.

Menurutnya, selama hidup bertahun-tahun di daerah tersebut, belum pernah ada orang yang sengaja menabrakkan diri ke kereta api, karena itulah ia meminta, walaupun itu merupakan aturan dari pusat, tapi tak bisa begitu saja diterapkan di DIY.

Advertisement

Ia mengatakan, karena penutupan masih uji coba, maka sebaiknya Dishub DIY segera membuka kembali perlintasan sebidang di Flyover Janti. Gimmy juga mengatakan pihaknya akan segera menanyakan kebijakan tersebut ke Pemerintah Pusat saat kunjungan kerja di pertengahan bulan ini.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Suharwanta juga sependapat dengan Gimmy. Menurutnya, perlintasan sebidang sebaiknya dibuka kembali, sembari menyiapkan akses pedestrian yang layak dan unsur-unsur pengaman lainnya seperti palang pintu dan penjaga.

“Kami merekomendasikan agar kembali dibuka sembari menyiapkan akses bagi masyarakat,” ucapnya ketika Komisi C meminta penjelasan dari Dishub DIY dan PT KAI Daops VI Jogja.

Advertisement

Sekretaris Dishub DIY, Puji Astuti mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja langsung membuka kembali perlintasan seperti sedia kala karena perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, masukan-masukan yang diterima akan disampaikan ke pusat saat Rakornas pada 7 dan 8 November mendatang di Tangerang.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan sebenarnya sosialisasikan sudah pernah dilakukan, baik oleh Dishub DIY maupun Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. Dalam sosialisasi dihadirkan ketua RT, RW, Perangakat Desa dan Camat.

Hanya saja, katanya, mungkin sosialisasi masih belum optimal.
Lebih jauh ia menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang merupakan amanat dari regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk keselamatan masyarakat.

“Sesuatu hal yang baru memang biasanya menimbulkan gejolak. Itu biasa lah. Aturan dan perubahan baru biasanya memang ada gejolak. Lama-kelamaan kalau masyarakat sudah faham fungsinya, akan bisa menerima,” ucapnnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif