Jogja
Kamis, 2 November 2017 - 06:40 WIB

Buruh Gunungkidul yang Tak Dibayar Sesuai UMK Silakan Lapor ke Disnakertrans

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Disnakertrans buka layanan pengaduan tentang upah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuka pelayanan untuk penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 serta persoalan upah yang dialami buruh. Diharapkan layanan tersebut dapat mengurangi potensi masalah dalam hubungan industrial.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap mempersilahkan pengusaha yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK untuk datang ke kantor disnakertrans. Menurut dia, permohonan itu merupakan sebuah solusi, jika memang belum bisa membayar sesuai ketetapan UMK. “Silahkan ke kantor pasti akan kami layani,” kata Tommy, Rabu (1/11/2017).

Untuk prosedur penangguhan, dia meminta agar pemohon membuat surat secara resmi. Sebab, formalitas dalam bentuk surat ini dibutuhkan sebagai dasar dalam melakukan tindakan lebih lanjut terkait dengan keberatan tersebut. “Ya kalau hanya sebatas omongan lisan, kami tidak memiliki dasar yang kuat untuk penyelesaian,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini.

Lebih jauh dikatakan Tommy, pusat pengaduan ini bukan sebatas untuk pengusaha. Namun dari sisi pekerja juga dapat memanfaatkan layanan ini, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan. “Kami tidak pilih-pilih sehingga semua diberi fasilitas yang sama, baik itu pengusaha maupun pekerja,” imbuh dia.

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana tidak mempermasalahkan adanya layanan pengaduan tentang upah di disnakertrans. “Ya itu kan hak, jadi kalau ada yang keberatan silahkan lapor sehingga semua bisa lebih jelas. Apalagi di tahun-tahun sebelumnya tidak ada yang mau lapor meski kondisi di lapangan banyak yang belum membayar sesuai standar,” kata Budiyana.

Dia pun berharap fasilitas ini mulai dimanfaatkan, terutama bagi pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai hak. Pasalnya, dengan laporan tesebut maka akan diketahui sehingga akan ada tindakan untuk penyelesain. “Ya kalau pada diam dianggap tidak ada masalah. Jadi kalau memang ada masalah ya silahkan laporkan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif