Jogja
Rabu, 1 November 2017 - 00:20 WIB

Yuk, Manfaatkan Uji Emisi Kendaraan Gratis dari DLH Kota Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uji emisi kendaraan mobil yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja, Selasa (31/10/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Fasilitas uji emisi kendaraan mobil yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja tersedia gratis

Harianjogja.com, JOGJA –– Tidak ada sanksi yang diberikan, Bramono Santoso, pengendara mobil yang melewati jalan depan Balai Pamungkas memanfaatkan fasilitas uji emisi kendaraan mobil yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja, Selasa (31/10/2017).

Advertisement

Bramono Santoso yang bekerja di perusahaan taksi tahu bahwa uji emisi yang dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB itu bukan untuk memberikan sanksi. “Mobil saya sudah servis, namun belum diuji,” jelasnya dengan Harianjogja.com.

Betul saja, mobil yang dikendarainya itu ternyata tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2006, mobil berbahan bakar solar keluaran tahun 2010 ke bawah itu harus dibawah 70% tingkat opasitasnya, sedangkan milik Brahmono pada tingkat 96%.

“Saya akan servis setelah ini, kemarin bilang kalau sempat di lapangan digas tiga kali,” ujar Brahmono.

Advertisement

Opasitas adalah keadaan tidak tembus cahaya dari sebuah zat yang tentunya adalah udara dalam khasus ini. Menanggapi hal itu Kepala Seksi Penaatan dan Pemantauan Lingkungan DLH, Faizah membenarkan bahwa uji emisi yang dilakukan di pelataran Balai Pamungkas ini untuk uji petik tentang tingkat polusi Kota Jogja.

“Uji emisi dilakukan untuk uji petik, jadi tidak ada sanksi untuk melanggar,” jelasnya.

Faziah menerangkan uji emisi pada kendaraan roda empat ini adalah upaya DLH mengukur seberapa besarnya polusi udara yang terjadi di Kota Jogja. Dirinya juga membeberkan uji emisi yang dilakukan ini hanya satu dari tiga metode untuk mengukur tingkat pencemaran udara yang berada di Kota Pelajar ini.

Advertisement

“Kami melakukan uji emisi, perhitungan jumlah pengendara, dan pengujian udara,” ungkapnya.

Hasil dari tiga metode yang digunakan ini nantinya akan dibukukan dan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota dan Daerah sekaligus untuk penelitian. Selain itu Faziah juga menyarakankan bahwa uji emisi kendaraan roda empat itu dimanfaatkan masyarakat untuk melihat seberapa besar kendaraannya dalam menyumbang polusi udara.

“Besok kita berada di depan LPP Hotel jalan Solo, silakan periksa,” ujarnya mengajak masyarakat untuk berpatisipasi.

Ia mengatakan selama tiga hari pelaksanaan uji pencemaran udara ini, DLH bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja, dan Dinas Perhubungan Kota Jogja. Tak lupa dirinya juga memberikan informasi bahwa secara bergilir LPP Hotel, Museum Perjuangan Yogyakarta, dan Balai Pamungkas dijadikan titik uji petik. “Keseluruhan target 1.500, dan butuh bantuan Satlantas untuk memberhentikan, kita [DLH] tidak mampu,” ujarnya tersenyum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif