Soloraya
Rabu, 1 November 2017 - 18:15 WIB

Terungkap, Ini Penyebab Kematian Korban Penganiayaan Grogol Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok/JIBI/Solopos)

Polisi Sukoharjo sudah mendapatkan hasil autopsi korban penganiayaan di Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyebab kematian Andi Aprilian, 22, warga Dukuh Bacem, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang menjadi korban penganiayaan awal Oktober lalu akhirnya terungkap setelah hasil autopsi atas jenazahnya keluar.

Advertisement

Tim dokter RSUD dr. Moewardi, Solo, dipimpin dr. Hari Wujoso yang melakukan autopsi menyimpulkan Andi meninggal dunia karena pendarahan otak. Penyidik Rekrim Polres Sukoharjo segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait turunnya hasil autopsi korban dugaan penganiayaan tersebut. (Baca: Polisi Bongkar Makam Korban Penganiayaan Grogol)

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi yang ditemui wartawan seusai menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sukoharjo di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (1/11/2017).

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi yang ditemui wartawan seusai menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sukoharjo di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (1/11/2017).

“Hasil autopsi dari dr. Hari Wujoso sudah keluar dan sudah dibaca. Kesimpulannya kematian korban akibat pendarahan otak bagian kanan,” katanya.

Kasatreskrim menegaskan kematian korban akibat benturan keras sehingga ada korelasi dengan keterangan saksi yang diperiksa selama ini. “Tidak ada unsur keracunan di tubuh korban tetapi luka yang diderita dari hasil autopsi adalah benturan. Untuk itu, tersangka tetap dijerat Pasal 170 KUHP mengenai perbuatan bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal.”

Advertisement

Menurut Kasatreskrim, Pasal 170 ayat (2) poin 3 ancaman hukumannya penjara 12 tahun. “Penggalian kubur korban untuk penyidikan karena penganiayaan mengakibatkan korban meninggal,” katanya.

Dia menceritakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di wilayah Grogol. Kapolsek Grogol, AKP Dani Herlambang, menambahkan pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Sukoharjo.

“Lokasi makam di Dukuh Bacem, Desa Grogol. Penanganannya langsung dari Polres Sukoharjo walau penangkapan pelaku dilakukan tim reskrim Polsek Grogol.”

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, penganiayaan bermula dari praktik jual beli handphone pada 1 Oktober 2017. Andi waktu itu menjual handphone ke salah satu pelaku bernama Catur Murdadi alias Jhon, 25, warga Serengan, Solo.

Namun, Catur dikejutkan dengan suara dari penelepon bahwa handphone yang dia gunakan hasil mencuri. Jhon emosi dan mengajak rekannya mencari Andi. Setelah ketemu, Andi dianiaya hingga babak belur.

Penganiayaan itu terjadi di depan salah satu gedung TK di Desa Langenharjo. Belum puas menganiaya Andi, Jhon membawa Andi ke rumah indekos di Desa Madegondo. Di rumah indekos ini Andi juga dianiaya sebelum dijemput kakaknya pada tengah malam.

Advertisement

Sampai di rumah, Andi beristirahat namun esok harinya meninggal dunia. Keluarga Andi Aprilian kemudian melapor ke Polsek Grogol. Enam pelaku yang ditangkap tim reskrim Polsek Grogol yakni Arnoldi Yansen alias Wawang, 19, warga Kampung Tambak, Grogol; Sri Eko Hartono alass Bencok, 22, warga Turiharjo, Desa Madegondo, Grogol; Ariyanto Putra Setiawan, 19, warga Grogol, Desa Madegondo, Grogol; Agustinus Dwi Anggoro PW, 19, warga Jetak Kalang, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen; Catur Murdadi alias John, 25, warga Dawung Tengah, Kelurahan Serengan, Solo, dan Eko Setyo Ashari alias Lemot, 21, warga Kampung Makam Bergolo, Kelurahan Serengan, Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif