Jogja
Rabu, 1 November 2017 - 22:55 WIB

Sultan: Pelintasan Kereta Api Mestinya Tak Serta Merta Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di bawah jembatan layang Janti, memprotes penutupan pintu perlintasan. Selasa (31/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Gubernur DIY, Sri Sutan HB X akan segera meninjau pelintasan kereta api di Janti yang baru saja ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI)

 
Harianjogja.com, JOGJA –Sementara Gubernur DIY, Sri Sutan HB X akan segera meninjau pelintasan kereta api di Janti yang baru saja ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Advertisement

Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

Ditemui di Kompleks Kepatihan pada Rabu (1/11/2017), Sri Sultan HB X menyatakan dirinya belum mengetahui persis mengenai penutupan perlintasan sebidang di Flyover Janti. Ia mengatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut.

Namun, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu berpendapat, semestinya pelintasan tidak serta merta ditutup. Apalagi jika masih ada penolakan dari masyarakat.

Advertisement

“Perlu ada approach. Harapannya, kalau ini kebijakan kota, dicari solusi baik. Tidak bisa serta merta tidak boleh lewat. Masyarakat jadi kesulitan akses. Kondisi belum sama di setiap daerah,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, penutupan perlintasan sebidang di Flyover Janti dilakukan pada 31 Oktober 2017 dengan pemasangan pagar besi dan bantalan beton sebagai penghalang. Aspal di sisi rel kereta api juga mulai dibongkar. Akses yang disediakan untuk warga hanya selebar 1,2 meter.

Sebagian warga menolak penutupan, yang menurut Dinas Perhubungan DIY sebagai uji coba tersebut, karena belum tersedianya jalan alternatif yang memadai. Flyover dianggap kurang efektif bagi warga yang membawa gerobak untuk berjualan.

Advertisement

Pentupan sendiri dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 6 disebutkan, perlintasan sebidang bisa ditutup apabila tidak memiliki izin atau dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif