News
Rabu, 1 November 2017 - 05:35 WIB

PENDIDIKAN SOLO : DPKS Anggap Sanksi Pidana Pungutan Sekolah sebagai Peringatan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi siswa sekolah (JIBI/dok)

Pendidikan Solo, DPKS meminta kepala sekolah tidak perlu galau soal ancaman pidana terkait pungutan sekolah.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) tidak mempermasalahkan adanya sanksi pidana bagi kepala sekolah maupun pihak lain yang memungut biaya sekolah di luar ketentuan sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Advertisement

Ketua DPKS, Joko Riyanto, mengatakan sanksi tersebut sebagai warning atau peringatan kepada para kepala sekolah agar tidak melanggar hukum. “Tidak masalah itu [sanksi hukum dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan] hanya sebagai warning,” katanya dihubungi Solopos.com, Selasa (31/10/2017). (Baca: Akademisi Sebut Sanksi Pidana Pungutan Sekolah Terlalu Berlebihan)

Menurut Joko, selama kepala sekolah dan komite sekolah tidak melanggar peraturan tidak perlu merasa takut. Untuk itu, dia meminta kepala sekolah dan komite sekolah tidak perlu merasa galau dengan adanya ancaman sanksi penjara.

“Kepala sekolah tak perlu galau. Insya Allah mereka [kepala sekolah] saya yakin tidak akan melanggar,” tandas Joko.

Advertisement

Seperti diketahui berdasarkan pasal 84 Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan, pengelola satuan pendidikan (kepala sekolah) yang terbukti memungut biaya terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Hafid Zakaria, sebelumnya mengatakan sanksi hukuman penjara dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan terlalu berlebihan.

“Kami memohon kepada panitia khusus [pansus] DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mempertimbangkan kembali soal sanksi hukuman penjara ini,” katanya kepada Solopos.com saat berkunjung ke Griya Solopos, Rabu (25/10/2017) sore.

Advertisement

Menurut dia, sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar tidak perlu hukuman kurungan badan tapi administrasi mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan paling berat pemecatan jabatan kepala sekolah. Kecuali bila kepala sekolah bersangkutan melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau korupsi bisa dikenai pidana penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif