Jogja
Rabu, 1 November 2017 - 23:20 WIB

Pembahasan Raperda Perlindungan Disabilitas Ditunda Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Harianjogja.com, JOGJA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Advertisement

Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2018. “Dalam rapat terakhir, draf raperda disabilitas dibongkar semua dan dimasukkan lagi dalam raperda luncuran propemperda tahun depan,” kata Anggota Pansus Raperda Disabilitas, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (1/11/2017).

Fokki mengatakan draf raperda Disabilitas perlu dibongkar lagi sesuai arahan dari provinsi. Ia tidak merinci arahan Pemda DIY tersebut. Namun sebelumnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY memang mengembalikan draf raperda Disabilitas karena semua isi raperda itu dinilai hanya menyadur dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga tidak ada hal yang baru.

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Jogja, Arni Surwanti menyayangkan Raperda Disabilitas tidak kunjung selesai. Ia yang mengawal raperda tersebut sejak 2014 lalu mengaku sudah banya memberi masukan materi dalam raperda itu.

Advertisement

Menurut dia, sebelum draf yang dibuat Pansus itu ditolak provinsi, pihaknya sudah menawarkan draf awal yang berisi banyak masukan dari penyandang disabilitas dan akademisi. Namun pada Mei 2016 lalu draf dibatalkan dengan alasan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.

Kini setelah diubah ternyata draf raperda itu dinilai hanya menyadur. “Sebenarnya kalau pakai draf yang lama itu saya kira tidak akan banyak perubahan hanya tinggal menyesuaikan dengan aturan baru,” kata Arni.

Ia meminta dewan lebih serius membahas raperda disabilitas. Arni menegaskan payung hukum perlindungan disabilitas sangat diperlukan agar penyandang disabilitas lebih terlindungi hak-haknya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif