Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 19:55 WIB

Soal UMP, Sultan Memahami Keinginan Buruh, tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku bisa memahami keinginan para buruh

Harianjogja.com, JOGJA–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (26/10/2017), masih belum layak.

Advertisement

Mereka beranggapan setiap tahun pemerintah selalu menerapkan upah murah yang menyebabkan tingginya kemiskinan.

Untuk mengungkapkan kekecewaannya tersebut, KSPSI DIY bersama dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jogja menggelar aksi di depan Kompleks Kepatihan, Selasa (31/10/2017).

Para buruh menuntut UMK segera diubah dengan meningkatkan nominal, agar sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka hitung di atas Rp2 juta.

Advertisement

Menanggapi penolakan dari KSPSI DIY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku bisa memahami keinginan para buruh. Namun menurutnya, perhitungan UMK dan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan setiap gubernur, katanya, tidak bisa melanggar ketentuan tersebut dalam menetapkan UMK dan UMP.

Terkait wacana Pemda DIY akan memberi masukan pada evaluasi aturan tersebut pada 2019 agar daerah bisa diberikan jatah 20% dalam menentukkan upah, Raja Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut enggan berkomentar.

“Ya, enggak perlu di sini. Nanti disampaikan ketika ada ruang pertemuan dengan para gubernur,” ucapnya.

Advertisement

Pernyataan Sri Sultan HB X sekaligus mematahkan tuntutan KSPSI DIY agar sang gubernur bisa menetapkan UMK dan UMP tanpa harus mengacu pada PP 78/2015.

Juru Bicara KSPSI DIY Irsad Ade Irawan pada aksi tersebut mengatakan, beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Lampung sempat menentukkan upah tanpa mengacu regulasi tersebut dan mendasarkan pada KHL semata.

Ia mengatakan, seharusnya Pemda DIY juga melakukan hal yang sama.

Advertisement
Kata Kunci : Ump Diy UMP DIY 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif