Jogja
Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:55 WIB

Satu Parpol, Ada 60 Data Anggota Ganda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mengadakan rapat koordinasi bersama kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membahas jadwal dan dana kampanye, Jumat (4/11/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Terdapat sedikitnya 60 hingga 70 data ganda yang disetorkan sejumlah partai politik

Harianjogja.com, KULONPROGO- Terdapat sedikitnya 60 hingga 70 data ganda yang disetorkan sejumlah partai politik di Kulonprogo, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Isnaini menuturkan, mayoritas data ganda itu berbentuk data ganda antar partai.

Dan apabila dijumlahkan, terdapat sekitar 800 data ganda yang dijumpai oleh KPU, dalam proses penelitian data administrasi yang diserahkan oleh parpol peserta Pemilu 2019.

Advertisement

Dan apabila dijumlahkan, terdapat sekitar 800 data ganda yang dijumpai oleh KPU, dalam proses penelitian data administrasi yang diserahkan oleh parpol peserta Pemilu 2019.

Selain data ganda tersebut, KPU juga menemukan data penduduk berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, jumlah tadi bukan angka tetap dan dapat berubah, karena rekapitulasi akan dilakukan pada 2 November mendatang.

“Kami juga perlu mengklarifikasi, apakah mereka yang masuk dalam data ganda itu, benar-benar memberikan suara bagi partai tertentu, atau hanya ‘diaku-aku’ oleh parpol,” kata dia, Selasa (31/10/2017).

Advertisement

Kendati demikian KPU masih akan terus melakukan penelitian, baik itu data ganda, data sesuai persyaratan atau data yang belum memenuhi persyaratan.

Pada Rabu (1/11/2017) KPU akan mengundang perwakilan parpol, mengabarkan kondisi tersebut kepada mereka dan sama-sama mendiskusikan langkah yang akan diambil.

Hasil verifikasi data ganda tahap pertama akan disampaikan kepada parpol pada 16-17 November 2017.

Advertisement

Tahapan berikutnya, parpol diberi waktu memperbaiki data selama 10 hari, mulaii 18 November hingga 1 Desember 2017.

“Untuk verifikasi data ganda, kami akan mendatangi warga pemilik data tadi satu per satu, menanyakan kepada mereka, sebenarnya suara mereka itu mau diberikan ke parpol yang mana, partai A atau B. Kerahasiaan data mereka akan kami jamin dari parpol,” terangnya.

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo, Marwanto mengungkapkan, KPU sudah menerima berkas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober dan berakhir 16 Oktober 2017 lalu.

Advertisement

Saat ini, agenda KPU memasuki tahapan penelitian administrasi, karena KPU pusat sudah menetapkan daftar parpol yang resmi melakukan pendaftaran. Tahapan itu dijadwalkan berlangsung hingga 15 November 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif