Teknologi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:45 WIB

REGISTRASI KARTU SELULER: SIM Card yang Tak Didaftarkan Bakal Diblokir!

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu seluler (New Vision)

Kemenkominfo meminta pengguna kartu seluler untuk segera mendaftar dengan validasi NIK.

Solopos.com, JAKARTA – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi mulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Advertisement

Dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (31/10/2017), registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Sampai Senin (29/10/2017), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.

Simak:

Advertisement

Simak:

Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Advertisement

Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk proaktif. “Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya,” kata Noor.

(Grafis: Cara Mudah Registrasi Kartu Seluler)

Advertisement

Registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

(Baca Juga: Wajib Registrasi Nomer Seluler Mulai 31 Oktober)

Advertisement

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif