Soloraya
Selasa, 31 Oktober 2017 - 07:35 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Tarif Progresif Tak Jalan, Papan Informasi Dianggap Bohongi Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (Dok/Solopos)

Warga Solo menganggap papan informasi parkir progresif bohong karena pada kenyataannya tak berlaku.

Solopos.com, SOLO — Pengguna jasa parkir di basement Pasar Klewer Solo meminta papan informasi terkait ketentuan parkir progresif dimatikan. Papan informasi tersebut dianggap membohongi pengguna jasa karena pada kenyataannya tarif progresif di basement Pasar Klewer tidak berlaku.

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo pun mengakui tarif parkir progresif di sejumlah kawasan bisnis di wilayah Pasar Kliwon dan Serengan tak berjalan efektif. Seperti diketahui, mulai 1 Juni lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan tarif progresif berdasarkan Perda No. 5/2016 dan Perwali No. 9/2017 tentang Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif di enam pusat bisnis, yakni taman parkir Klewer 1, 2, dan 3, basement Pasar Klewer, dan pelataran Singosaren.

Di basement Pasar Klewer, Pemkot Solo bahkan membuat papan pengumuman elektronik di lokasi parkir tersebut terkait tarif progresif. Selain itu, parkir di basement Klewer ini juga sudah dikelola pihak ketiga.

Advertisement

Di basement Pasar Klewer, Pemkot Solo bahkan membuat papan pengumuman elektronik di lokasi parkir tersebut terkait tarif progresif. Selain itu, parkir di basement Klewer ini juga sudah dikelola pihak ketiga.

“Tapi faktanya tarif progresif tidak jalan. Untuk sepeda motor, mau parkir lama maupun sebentar, tetap sama tarifnya Rp2.000,” kata pengunjung Pasar Klewer, Jatmiko, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (30/10/2017).

Semestinya, tarif parkir sepeda motor berdasarkan perda dan perwali tersebut adalah senilai Rp1.000 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif progresif berlaku setelah dua jam dan akan naik 100% setiap dua jam.

Advertisement

Kabid Perparkiran Dishub Solo, M. Usman, mengakui tarif progresif di enam lokasi yang sudah ditentukan tak berjalan efektif, termasuk tarif progresif di basement Pasar Klewer. Dia pun menerima masukan pengguna jasa agar papan itu lebih baik dimatikan.

“Sudah kami sampaikan kepada DPRD sebenarnya aturan tarif progresif ini kan sudah dibuat sejak 2013, tapi kalau tidak diimbangi dengan infrastruktur yang baik ya tetap nggak bisa jalan, salah satu persoalannya adalah masih menggunakan karcis konvensional atau kertas,” kata Usman.

Pembayaran parkir dengan sistem e-money seperti yang sudah diterapkan di dua ruas Jl. Gatot Subroto (Gatsu) termasuk di pelataran Singosaren sedianya bisa menjadi salah satu solusi agar tarif progresif yang sudah diatur dalam perda dan perwali itu bisa berjalan baik. Namun sayangnya parkir e-money pun belum efektif.

Advertisement

“Sebenarnya kalau perbankan sama-sama punya komitmen besar untuk sistem ini, saya berani sosialisasi secara masif. Ya, coba nanti dalam waktu dekat BCA rencananya mau bikin e-money di Jl. Slamet Riyadi dan BRI di taman parkir Klewer. Harapannya bisa membenahi tarif progresif yang selama ini enggak jalan,” kata Usman.

Dengan tidak jalannya tarif progresif di enam lokasi yang termasuk kawasan bisnis itu, Usman pun memastikan ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang. Namun sejauh ini Dishub belum menghitung angka tersebut secara riil.

Tarif progresif mengatur berapa biaya parkir yang dibayar berdasarkan lama waktu parkir. Biaya parkir selama ini di-gebyah uyah lama atau sebentar senilai Rp2.000/motor dan Rp5.000/mobil. “Karena tidak jalan jadi kami masih kesulitan menghitung potensinya,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif