Jatim
Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:05 WIB

PENIPUAN MADIUN : Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara karena Gelapkan Mobil Teman

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota memperlihatkan barang bukti mobil Toyota Avanza hasil kejahatan penipuan, Selasa (31/10/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang perempuan asal Madiun ditangkap setelah menggelapkan mobil temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang perempuan berinisial OD, 27, nekat menjual mobil rentalan milik temannya. OD kini meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan awalnya OD menyewa mobil Toyota Avanza milik temannya yang merupakan warga Kartoharjo, Kota Madiun, pada pertengahan Oktober 2017. Saat itu disepakati harga sewa mobil senilai Rp300.000 per hari. OD menyewa mobil tersebut selama tiga hari.

Setelah tiga hari masa sewa, OD memperpanjang sewa tiga hari lagi. OD mentransfer uang senilai Rp1,6 juta dari Rp1,8 juta yang harus dia bayar.

“Tersangka masih menunggak senilai Rp200.000 untuk masa sewa enam hari itu,” kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/10/2017).

Advertisement

Setelah enam hari masa sewa, OD tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pemilik mobil juga tak bisa menghubungi OD melalui teleponnya.

Pemilik mobil akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kartoharjo. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan OD akhirnya ditangkap di RSUD dr. Soedono Kota Madiun pada Rabu (25/10/2017).

Dari pemeriksaan, OD mengaku melarikan mobil milik temannya itu dan menjualnya ke seseorang di wilayah Jombang. Setelah proses pencarian akhirnya mobil tersebut pun bisa didapatkan kembali.

Advertisement

Atas perbuatannya, OD akan dikenai Pasal 371 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif